Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
HAK RESTITUSI TERHADAP ANAK KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN)
Pengarang
PUTRI ARMAINI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1503101010112
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Putri Armaini,
2019
Dr. Rizanizarli, S.H., M.H.
Pasal 71D ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak menyebutkan “Setiap Anak yang menjadi korban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b, huruf d, huruf f, huruf h,
huruf i, dan huruf j berhak mengajukan ke pengadilan berupa hak atas restitusi
yang menjadi tanggung jawab pelaku kejahatan”. Pasal 59 ayat (2) huruf J
Undang-Undang diatas mengacu pada “anak korban kejahatan seksual”. Namun di
Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bireuen, tidak ada satu kasus pun dalam
putusan pengadilan yang menyebutkan korban menerima restitusi.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor hak
restitusi tidak diterapkan pada kasus kejahatan seksual terhadap anak dan
menjelaskan hambatan serta upaya penanggulangan dalam menerapkan hak
restitusi bagi anak korban kejahatan seksual.
Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode pendekatan
yuridis empiris. Analisis permasalahan dilakukan dengan mengolah data primer
yang diperoleh melalui penelitian lapangan dengan mewawancarai langsung
responden dan informan yang terkait dengan penelitian ini serta data se kunder
yang didapat melalui penelitian kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kurangnya pengetahuan yang
dimiliki oleh pegawai P2TP2A, penyidik, jaksa, dan hakim mengenai peraturan
tentang restitusi menjadi salah satu alasan peraturan mengenai restitusi tidak dapat
dijalankan sebagaimana mestinya. Hambatannya yaitu apabila pelaku tidak
sanggup membayar restitusi, tidak ada hukuman pengganti lainnya yang diatur
oleh Undang-Undang. Upaya yang dapat dilakukan adalah mengadakan
sosialisasi, pelatihan, dan pendidikan lebih lanjut mengenai restitusi.
Disarankan kepada pihak LPSK agar mempunyai perwakilan di daerah-
daerah supaya pemenuhan hak korban untuk menerima restitusi dapat
dilaksanakan, karena LPSK merupakan Lembaga yang bertugas untuk melindungi
serta menjamin pemenuhan hak-hak saksi dan korban.
HAK RESTITUSI TERHADAP ANAK KORBAN
KEJAHATAN SEKSUAL
(Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan
Negeri Bireuen)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 58) pp., tabl., bibl.
Tidak Tersedia Deskripsi
HAK RESTITUSI TERHADAP ANAK KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN) (PUTRI ARMAINI, 2019)
PEMENUHAN RESTITUSI TERHADAP ANAK KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN) (Afza Suhendra, 2023)
PEMENUHAN HAK RESTITUSI BAGI ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG) (RAIHAN NABILA, 2024)
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL DI KABUPATEN SIMEULUERN(STUDI DI DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KELUARGA BERENCANA (DP3AKB) KABUPATEN SIMEULUE) (FADHLURRAHMAN, 2022)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH SELATAN). (AFZA SUHENDRA, 2018)