<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="60518">
 <titleInfo>
  <title>HAK RESTITUSI TERHADAP ANAK KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>PUTRI ARMAINI</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2019</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
Putri Armaini,   &#13;
2019&#13;
Dr. Rizanizarli, S.H., M.H. &#13;
Pasal 71D ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun &#13;
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002  tentang &#13;
Perlindungan Anak menyebutkan  “Setiap Anak yang menjadi korban &#13;
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b, huruf d, huruf f, huruf h, &#13;
huruf i, dan huruf j berhak mengajukan ke pengadilan berupa hak atas restitusi &#13;
yang menjadi tanggung jawab pelaku kejahatan”. Pasal 59  ayat (2)  huruf J &#13;
Undang-Undang diatas mengacu pada “anak korban kejahatan seksual”. Namun di &#13;
Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bireuen, tidak ada satu kasus pun dalam &#13;
putusan pengadilan yang menyebutkan korban menerima restitusi.&#13;
Tujuan penulisan skripsi ini  adalah untuk menjelaskan  faktor-faktor hak &#13;
restitusi tidak diterapkan pada kasus kejahatan seksual terhadap   anak dan &#13;
menjelaskan  hambatan serta upaya penanggulangan dalam menerapkan hak &#13;
restitusi bagi anak korban kejahatan seksual.&#13;
Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode pendekatan &#13;
yuridis empiris. Analisis permasalahan dilakukan dengan mengolah data primer &#13;
yang diperoleh melalui penelitian lapangan dengan mewawancarai langsung &#13;
responden dan informan yang terkait dengan penelitian ini serta data se kunder &#13;
yang didapat melalui penelitian kepustakaan.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kurangnya  pengetahuan yang &#13;
dimiliki oleh pegawai P2TP2A,  penyidik, jaksa, dan hakim  mengenai peraturan &#13;
tentang restitusi menjadi salah satu alasan peraturan mengenai restitusi tidak dapat &#13;
dijalankan sebagaimana mestinya.  Hambatannya yaitu apabila pelaku tidak &#13;
sanggup membayar  restitusi,  tidak ada hukuman pengganti lainnya yang diatur &#13;
oleh Undang-Undang.  Upaya yang dapat dilakukan  adalah mengadakan &#13;
sosialisasi, pelatihan, dan pendidikan lebih lanjut mengenai restitusi.&#13;
Disarankan kepada  pihak  LPSK agar mempunyai perwakilan di daerah-&#13;
daerah  supaya pemenuhan hak korban untuk menerima restitusi dapat &#13;
dilaksanakan, karena LPSK merupakan Lembaga yang bertugas untuk melindungi &#13;
serta menjamin pemenuhan hak-hak saksi dan korban.&#13;
HAK RESTITUSI TERHADAP ANAK KORBAN &#13;
KEJAHATAN SEKSUAL &#13;
(Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan &#13;
Negeri Bireuen)&#13;
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala&#13;
(vi, 58) pp., tabl., bibl.</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>60518</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2019-08-01 15:45:17</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2019-08-28 14:59:57</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>