Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
KEPASTIAN HUKUM LELANG TERHADAP PEMENANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEULABOH NOMOR: 08/PDT.G/2013/PN MBO)
Pengarang
AINON MARZIAH - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1703202010002
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Kenotariatan (S2) / PDDIKTI : 74102
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
KEPASTIAN HUKUM LELANG TERHADAP PEMENANG EKSEKUSI HAK
TANGGUNGAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor:
08/Pdt.G/2013/Pn Mbo)
Ainon Marziah
?
Sri Walny Rahayu
??
Iman Jauhari
???
ABSTRAK
Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum yang dilakukan
secara resmi dihadapan pejabat lelang dan peralihan bukti kepemilikan yang sah
atas objek yang dilelang kemudian dinyatakan dalam berita acara yaitu risalah
lelang. Dalam proses lelang yang telah dilakukan menimbulkan akibat hukum
yaitu peralihan hak atas objek lelang dari penjual ke pemenang lelang. Dalam
praktiknya sering kali peralihan hak atas objek lelang yang timbul permasalahan
yaitu pemenang lelang tidak dapat menguasai objek lelang yang di beli dalam
proses lelang padahal pemenang lelang mempunyai bukti kepemilikan yang sah
berupa risalah lelang.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kepastian hukum pembuktian
risalah lelang bagi pemenang eksekusi hak tanggungan , menjelaskan akibat
hukum risalah lelang bagi pemenang eksekusi hak tanggungan , dan menjelaskan
penyelesaian sengketa risalah lelang bagi pemenang eksekusi hak tanggungan di
Pengadilan Negeri Meulaboh.
Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang
digunakan adalah pendekatan analisis dan perundang-undangan. Dalam penelitian
ini digunakan teknik penelitian kepustakaan dengan menerapkan teknik
pengolahan bahan hukum melalui telaah kepustakaan yang diperoleh dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier didukung oleh
data primer di lapangan sebagai ilmu bantu.
Hasil penelitian menunjukkan, pertama, Pembuktian risalah lelang bagi
pemenang eksekusi hak tanggungan di Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor
08/PDT.G/2013/PN MBO, tidak adanya kepastian hukum mengenai pembuktian
risalah lelang karena hakim hanya memutuskan pembuktian risalah lelang
berdasarkan data dari para pihak dan tidak mencari kembali untuk membuktikan
data harga jual suatu objek, dengan adanya putusan tersebut penggugat tidak
bersedia mengosongkan objeknya dikarenakan nilai jual objek tidak berdasarkan
akta hak tanggungan yang telah terikat antara penggugat dengan tergugat I
meskipun pemenang lelang telah diputuskan hakim berhak menguasai objek.
Kedua, Akibat hukum pembuktian risalah lelang bagi pemenang eksekusi hak
tanggungan di Pengadilan Negeri Meulaboh, hakim memutuskan pemenang
lelang berhak menguasai objek sedangkan penggugat tidak bersedia
mengosongkan objeknya ini sangat merugikan pemenang lelang karena tidak bisa
menguasai objek sengketa. Ketiga, Penyelesaian sengketa pembuktian risalah
lelang bagi pemenang lelang eksekusi hak tanggungan di pengadilan Negeri
Meulaboh adalah hakim dalam hal menyelesaikan sengketa selayaknya
menggunakan nilai-nilai harga resmi terkait objek sengketa berdasarkan Nilai Jual
Objek Pajak (NJOP), bukan hanya berdasarkan nilai yang diberikan oleh Bank
kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Berdasarkan hasil penelitian disarankan pertama, hakim lebih jujur dan
memberikan informasi yang jelas setiap prosedur pelaksanaan lelang agar tidak
menimbulkan kerugian bagi para pihak sehingga terciptanya kondisi yang adil.
Kedua, diharapkan pemenang lelang mengenai prosedur pelaksanaan lelang dalam
transaksi jual beli lebih hati-hati dan perhatikan secara seksama mengenai objek
karena apabila tidak diperhatikan sangat merugikan pihak pembeli dan apabila
mengalami kerugian agar berani mengajukan tuntutan kepada pihak yang
berwenang. Ketiga, disarankan pemerintah mensosialisasikan kepada seluruh
masyarakat sebagai pembeli mengenai mekanisme penyelesaian sengketa atas
suatu objek agar hak pembeli terlindungi dan menjadi pembeli yang cerdas.
Kata kunci: Pembuktian, Risalah Lelang, Eksekusi Hak Tanggungan.
Tidak Tersedia Deskripsi
PELAKSANAAN EKSEKUSI PENGOSONGAN OBJEK LELANG HAK TANGGUNGAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (CINTARI PUTRI EFFENDI LUBIS, 2025)
UPAYA GUGATAN PEMBATALAN LELANG OBJEKRNHAK TANGGUNGAN DILIHAT DARIKEPENTINGANRNPERLINDUNGAN DEBITOR (Muhammad Irvan Hidayana, 2022)
ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR AKIBAT EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA SECARA TIDAK SAH DI INDONESIA (Sabika Al Qarar, 2025)
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO NOMOR 95/PDT.SUS.BPSK/2023/PN MJK TENTANG SENGKETA KONSUMEN (Nazwa Zulaikha Faisal, 2025)
PROSES PEMUNGUTAN PPH FINAL LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BANDA ACEH (NURUL FATHONA, 2014)