Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN NOMOR 286 K/PID/2017 TENTANG TINDAK PEMBUNUHAN BERENCANA
Pengarang
HAIKAL AUDIA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1503101010319
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
HAIKAL AUDIA ; STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN
NOMOR 286 K/Pid/2017 TENTANG TINDAK
PEMBUNUHAN BERENCANA
2019 (iv.58)pp.bibl.app
NURHAFIFAH, S.H., M.Hum.
Tindak pidana pembunuhan berencana merupakan salah satu tindak pidana
kejahatan terhadap orang atau makar mati yang disebut moord (pembunuhan
berencana), yang diatur dalam pasal 340 KUHP yang dijatuhi hukuman 20 tahun
penjara. Dalam studi kasus ini terdakwa membantu pembunuhan berencana yang
mana perbuatan ini dapat dikenakan pidana juga, yaitu pasal 55 dan 56 KUHP
yang masa hukumannya sepertiga dari pelaku utama.
Tujuan studi kasus ini untuk menganalisis putusan tersebut. Dengan menilai
hakim tidak melihat fakta-fakta di persidangan dan penjatuhan putusan bebas
(vriisjpaak) dinilai bertentangan dengan rasa keadilan.
Metode penelitian dalam penelitian ini bersifat deskriptif normatif atau
dengan kata lain metode kepustakaan dengan maksud memperoleh data sekunder
melalui serangkaian membaca, mengutip, dan menelaah perundang-undangan
yang berkaitan dengan objek penelitian, untuk melengkapi penelitian.
Berdasarkan hasil analisa dapat disimpulkan bahwa Hakim tidak
memperhatikan fakta-fakta di pesidangan seperti keterangan dari saksi yang
dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dan juga dalam ketika terdakwa
memberikan keterangan, terdakwa mengakuinya. Hakim dalam membuat putusan
bebas seharusnya hasil dari keseluruhan persidangan dan melihat unsur-unsur
pasal yang di dakwakan kepada terdakwa bukan hanya berdasarkan keyakinan
hakim saja, yang mana putusan bebas ini bertentangan dengan nilai rasa keadilan
yang ada saat ini karena merugikan keluarga korban dan hanya menguntungkan
terdakwa.
Hakim diharapkan dapat lebih cermat dan teliti di dalam melihat keteranganketerangan
saksi selama persidangan yang mana ini merupakan fakta-fakta di
persidangan, sehingga tidak ada pengambilan putusan bebas (vrijspaak) yang di
ambil oleh hakim tanpa melihat keterangan-keterangan dari saksi yang telah
banyak diberikan dimuka persidangan selama proses persidangan berlangsung.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA TERHADAP ISTRI DAN ANAK KANDUNG (SUATU PENELITIAN HUKUM DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI MEULABOH) (Rahmad Ramadhan, 2018)
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LHOKSEUKON NOMOR 224/PID.B/2013/PN-LSK TENTANG TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (nadya dimas riandini, 2016)
TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (SUATU ANALISIS TERHADAP PUTUSAN NOMOR 56/PID.B/2023/PN TTN) (Fera Nurfitdari, 2025)
TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH) (Veronica Pratiwi, 2017)
TINDAK PIDANA PERCOBAAN PEMBUNUHAN BERENCANA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN) (MUHAMMAD HANIF, 2019)