STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN NOMOR 286 K/PID/2017 TENTANG TINDAK PEMBUNUHAN BERENCANA | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN NOMOR 286 K/PID/2017 TENTANG TINDAK PEMBUNUHAN BERENCANA


Pengarang

HAIKAL AUDIA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1503101010319

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
HAIKAL AUDIA ; STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN
NOMOR 286 K/Pid/2017 TENTANG TINDAK
PEMBUNUHAN BERENCANA
2019 (iv.58)pp.bibl.app
NURHAFIFAH, S.H., M.Hum.
Tindak pidana pembunuhan berencana merupakan salah satu tindak pidana
kejahatan terhadap orang atau makar mati yang disebut moord (pembunuhan
berencana), yang diatur dalam pasal 340 KUHP yang dijatuhi hukuman 20 tahun
penjara. Dalam studi kasus ini terdakwa membantu pembunuhan berencana yang
mana perbuatan ini dapat dikenakan pidana juga, yaitu pasal 55 dan 56 KUHP
yang masa hukumannya sepertiga dari pelaku utama.
Tujuan studi kasus ini untuk menganalisis putusan tersebut. Dengan menilai
hakim tidak melihat fakta-fakta di persidangan dan penjatuhan putusan bebas
(vriisjpaak) dinilai bertentangan dengan rasa keadilan.
Metode penelitian dalam penelitian ini bersifat deskriptif normatif atau
dengan kata lain metode kepustakaan dengan maksud memperoleh data sekunder
melalui serangkaian membaca, mengutip, dan menelaah perundang-undangan
yang berkaitan dengan objek penelitian, untuk melengkapi penelitian.
Berdasarkan hasil analisa dapat disimpulkan bahwa Hakim tidak
memperhatikan fakta-fakta di pesidangan seperti keterangan dari saksi yang
dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dan juga dalam ketika terdakwa
memberikan keterangan, terdakwa mengakuinya. Hakim dalam membuat putusan
bebas seharusnya hasil dari keseluruhan persidangan dan melihat unsur-unsur
pasal yang di dakwakan kepada terdakwa bukan hanya berdasarkan keyakinan
hakim saja, yang mana putusan bebas ini bertentangan dengan nilai rasa keadilan
yang ada saat ini karena merugikan keluarga korban dan hanya menguntungkan
terdakwa.
Hakim diharapkan dapat lebih cermat dan teliti di dalam melihat keteranganketerangan

saksi selama persidangan yang mana ini merupakan fakta-fakta di
persidangan, sehingga tidak ada pengambilan putusan bebas (vrijspaak) yang di
ambil oleh hakim tanpa melihat keterangan-keterangan dari saksi yang telah
banyak diberikan dimuka persidangan selama proses persidangan berlangsung.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK