DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENGANCAMAN (SUATU STUDI PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENGANCAMAN (SUATU STUDI PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI)


Pengarang

Arianto - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1503101010013

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

Arianto,
2019 Disparitas Putusan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Pengancaman (Suatu Studi di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(IV,52),pp.,bibl.

Dr. Mohd. Din S.H.,M.H
Hakim dalam menjatuhkan pidana sejatinya harus memberikan putusan yang seadil-adilnya karena tujuan hukum pidana itu sendiri untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Hukuman juga tidak boleh diimplementasikan berbeda dalam tindak pidana yang sama atau sejenis tanpa dasar pertimbangan yang jelas. Dalam ilmu hukum hal ini biasa dikenal dengan disparitas (disparity of sentencing) asas yang tidak mengilhami disparitas ini ialah asas similia similibus. Seperti yang terjadi dalam putusan nomor 94/PID.B/2018/PN GST. dan nomor :135/PID.B/2018/PN GST.
Tujuan penelitian ini ialah untuk menjelaskan apa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, faktor-faktor penyebab disparitas putusan serta apakah tujuan putusan tersebut sudah sesuai dengan tujuan hukum.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan meneliti putusan-putusan pengadilan dalam tindak pidana pengancaman serta bahan-bahan pustaka atau data sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini ialah akibat dari perbuatan terdakwa, perbuatan itu meresahkan masyarakat, korban trauma dan merasa takut, yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Faktor penyebab terjadinya disparitas adalah kebebasan hakim dalam menjatuhkan pidana, perundang-undangan pidana Indonesia, tiadanya pedoman pemidanaan, dan faktor hukuman. Arah dari pada tujuan putusan ini jika putusan pertama lebih condong kepada keadilan bagi terdakwa saja karena hakim tidak mempertimbangkan keadaan korban yang trauma, dalam putusan kedua lebih menjurus kepada kepastian hukum dan keadilan putusan hakim tidak jauh dari tuntutan penuntut umum, juga keadaan korban yang trauma dan merasa terancam jiwanya atas perbuatan.
Disparitas dalam putusan hakim itu memang biasa karena keadilan itu tidak harus selalu sama, tetapi hendaknya hakim meminimalisasi atau menghindari keberagaman dalam putusannya karena teridentifikasi ketidakadilan dan ketidak pastian hukum.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK