PENERAPAN KOMPONEN BIAYA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) PADA KONTRAK PEMBANGUNAN GEDUNG DI ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PENERAPAN KOMPONEN BIAYA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) PADA KONTRAK PEMBANGUNAN GEDUNG DI ACEH


Pengarang

Nurnazli Auliani - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1504101010050

Fakultas & Prodi

Fakultas Teknik / Teknik Sipil (S1) / PDDIKTI : 22201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan sesuatu yang harus diterapkan pada sebuah proyek konstruksi, untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan kerja konstruksi pada sebuah proyek. Masalah penelitian yaitu bagaimana kontrak pekerjaan konstruksi bangunan gedung di Aceh menerapkan komponen biaya K3 sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2018, Nomor 05/PRT/M/2014, dan Surat Edaran Menteri Nomor 66/SE/M/2015. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan komponen biaya K3 berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum pada kontrak proyek pembangunan gedung yang berlokasi di Aceh. Manfaat penelitian ini diharap akan memberikan gambaran penerapan komponen biaya K3 berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum pada kontrak proyek pembangunan gedung di Aceh. Penelitian ini dilakukan pada kontrak pembangunan gedung di Aceh, dimana pelaksanaan proyek tersebut dimulai dari tahun 2015 sampai dengan 2019. Metode yang digunakan adalah metode analisis deskriptif. Sumber data yang digunakan berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Aceh, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Aceh, Kontraktor, dan Konsultan Perencana. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa berdasarkan 48 paket data Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dikumpulkan, penerapan komponen biaya K3 belum sepenuhnya sesuai dengan aturan dan ketetapan pemerintah. Berdasarkan 48 data proyek, diperoleh 26 proyek atau sebesar 54% yang telah menerapkan komponen biaya K3. Adapun rincian penerapan biaya K3 yaitu 3% Penyiapan RK3K, 2% sosialisasi dan promosi K3, 18% alat pelindung kerja, 18% alat pelindung diri, 18% fasilitas sarana kesehatan, 7% rambu-rambu, 2% lain-kain terkait pengendalian resiko, 25% komponen lain.

Kata Kunci : Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Komponen Biaya, Gedung

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK