Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS HAK MENDAPATKAN INFORMASI DARI HASIL PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA
Pengarang
Muchlis Ardiansyah - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1203101010097
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
MUCHLIS ARDIANSYAH
2019
PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS
HAK MENDAPATKAN INFORMASI
DARI HASIL PRODUKSI PANGAN
INDUSTRI RUMAH TANGGA
(Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(xi)., pp., tabl., bibl., app.
(SAFRINA, S.H., M.H., M.EPM.)
Pasal 4 ayat(3
)Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan
perlindungan yaitu Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai
kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Akan tetapi dalam prakteknya masih
terdapat pelaku usaha yang tidak mencantumkan informasi/label dan iklan pangan
yang lengkap sesuai dengan yang disebutkan dalam Pasal 97 ayat 3 UndangUndang
Nomor
18 Tahun
2012
tentang Pangan.
Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana pelaksanaan
kewajiban pencantuman informasi dari hasil produksi pangan industri rumah
tangga, untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan pelaku usaha tidak
mencantumkan informasi dari hasil produksinya dan menjelaskan upaya yang
dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya perlindungan konsumen.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan
hukum sosiologis
(law in action
). Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan
dan penelitian lapangan, yang kemudian hasilnya dianalisis dengan menggunakan
pendekatan kualitatif dan dijabarkan dalam bentuk deskriptif, sehingga dapat
diperoleh analisis yang objektif untuk menjawab permasalahan dalam penelitian
ini.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa masih ada pelaku usaha yang
belum memiliki Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan dan Sertifikat Produksi
Pangan Industri Rumah Tangga sebagai pemenuhan informasi dari hasil produksi
pangan mereka. Hal ini disebabkan karena pelaku usaha masih menggunakan
bahan tambahan pangan Boraks atau Asam Borat dan senyawanya
(Boric Acid)
yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Upaya yang dilakukan oleh
Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh dan Badan Pengawas Obat dan Makanan
adalah pengawasan yang belum merata dan sanksi yang diberikan hanya berupa
teguran serta pembinaan kepada pelaku usaha.
Disarankan kepada pelaku usaha untuk mendaftarkan dan mencantumkan
informasi secara lengkap pada produknya dan menggunakan bahan tambahan
pangan yang direkomendasikan oleh pemerintah. Kepada Dinas Kesehatan Kota
Banda Aceh dan BPOM agar megawasi produk pangan Industri Rumah Tangga
sebelum dan sesudah beredar secara ketat dan memberikan sanksi yang tegas
seperti pemusnahan produk, pencabutan izin edar serta sanksi pidana kepada
pelaku usaha yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tidak Tersedia Deskripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PRODUKSI CAKE AND DESSERT YANG TIDAK MEMILIKI SERTIFIKAT PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (SPP-IRT) DI KOTA BANDA ACEH (ANADIA SHAFIRA, 2021)
ANALISIS KETAHANAN PANGAN RUMAH TANGGA BERDASARKAN PROPORSI PENGELUARAN PANGAN DAN KONSUMSI ENERGI (STUDI KASUS PADA RUMAH TANGGA PETANI PESERTA PROGRAM DESA MANDIRI PANGAN DI KECAMATAN INDRAPURI KABUPATEN ACEH BESAR) (KEUMALA FADHIELA, 2015)
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK INDUSTRI RUMAH TANGGA PANGAN YANG TIDAK MENCANTUMKAN LABEL KOMPOSISI (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Raifina Oktiva, 2017)
KONTAMINASI SALMONELLA SPP. PADA PEMPEK IKAN SKALA RUMAH TANGGA DAN SKALA INDUSTRI DI KABUPATEN MUARA ENIM (CINDY CAHYANI, 2026)
PENERAPAN SMOTE CART DALAM MENGIDENTIFIKASI KARAKTERISTIK RUMAH TANGGA RAWAN PANGAN DI PROVINSI ACEH (Shafira Mustaqima, 2022)