TINDAK PIDANA TERHADAP KEKERASAN YANG MENIMBULKAN SUASANA TEROR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TINDAK PIDANA TERHADAP KEKERASAN YANG MENIMBULKAN SUASANA TEROR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)


Pengarang

REZA ALMUKHSI - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1303101010298

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

Reza Almukhsi,
2019




Nurhafifah, S.H., M.Hum
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menyebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun”. akan tetapi masih terdapat kasus tindak pidana kejahatan terhadap kekerasan yang menimbulkan suasana teror di Kota Banda Aceh.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab pelaku melakukan aksi teror bom, untuk menjelaskan modus operandi pelaku melakukan aksi teror bom dan untuk menjelaskan upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap pelaku yang melakukan kejahatan terhadap kekerasan yang menimbulkan suasana teror.
Metode yang dilakukan menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan, sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab pelaku melakukan aksi teror bom pada kasus pertama karena kebutuhan ekonomi dan kasus kedua karena ada kaitannya dengan faktor politik. Dimana pelaku yang bisa saja hanya merupakan orang suruhan, melakukan tindakannya sebagai bentuk peringatan kepada korban. Modus operandi pelaku melakukan aksi teror bom pada kasus pertama paketnya dibuat menyerupai bom, tapi tidak mengandung unsur bahan peledak dan kasus kedua cara menggunakan molotov hasil rakitan, yang diletakkan sendiri oleh pelaku ditempat kejadian dengan cara berjalan kaki. upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap pelaku yang melakukan kejahatan terhadap kekerasan yang menimbulkan suasana teror dilakukan melalui jalur penal dan non penal.
Disarankan kepada penyidik penting untuk mewaspadai tindak pidana terorisme, namun hendaknya tidak berlebihan dalam merespon perkara-perkara yang menggunakan ancaman bahan peledak atau bahan peledak dengan daya yang rendah.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK