TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE)


Pengarang

MUHAMMAD RIFKI - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1303101010156

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

364.163

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Muhammad Rifki,
2019
Nursiti, S.H, M.Hum.
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP
TINDAK PIDANA PENIPUAN (Suatu
Penelitian di Wilayah Hukum Kepolisian
Resor Pidie)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv, 50,) pp.,app, tabl, bibl.
Pasal 378 Bab XXV tentang Penipuan, buku ke 2 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana menyebutkan barang siapa dengan maksud hendak
menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan
memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat,
maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya
memberikan sesuatu barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang
dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat
tahun. Walaupun Tindak Pidana penipuan sudah jelas diatur sanksinya di dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tetap saja tindak pidana penipuan menjadi
tindak pidana yang paling sering terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor Pidie.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan modus dan bentuk
terjadinya tindak pidana penipuan di Kabupaten Pidie, upaya dalam
menanggulangi tindak pidana penipuan oleh Kepolisian Resor Pidie dan faktor
penghambat penanggulangan tindak pidana penipuan oleh Kepolisian Resor Pidie.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum
empiris, dimana data yang digunakan adalah data yang berasal dari data lapangan
sebagai data pokoknya dan data kepustakaan sebagai data tambahan. Untuk
mengumpulkan data menggunakan metode wawancara dengan mengumpulkan
data lapangan, sedangkan untuk mendapatkan data kepustakaan dilakukan dengan
cara membaca literatur hukum yang berkaitan dengan skripsi ini, dan selanjutnya
dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat dijelaskan, faktor penyebab terjadinya
tindak pidana penipuan di wilayah hukum Kepolisian Resor Pidie adalah
tingginya angka pengangguran, kepercayaan yang berlebihan terhadap teman
dekat, dan lingkungan yang membentuk individu sebagai seorang penipu.
Penanggulangan tindak pidana penipuan di wilayah hukum Resor Pidie dilakukan
dengan jalur penal yaitu penyelidikan dan penyidikan, sedangkan jalur non-penal
meliputi sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap
tidak kejahatan penipuan. Faktor penghambat di dalam penanggulangan tindak
pidana penipuan dijumpai dalam mencari alat bukti permulaan dan pemahaman
masyarakat terhadap bentuk-bentuk penipuan yang sedang terjadi.
Disarankan kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menghadapi
segala bentuk penipuaan yang ada. Pihak Kepolisian Resor Pidie disarankan untuk
lebih kreatif dalam menanggulangi tindak pidana penipuan yang terjadi di wilayah
hukum Kepolisian Resor Pidie.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK