Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAK PIDANA MENYIMPAN DAN MEMPERNIAGAKAN SATWA LIAR DILINDUNGI JENIS TRENGGILING DI ACEH (SUATU PENELITIAN DI BALAI KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM ACEH)
Pengarang
M.ikram Aulia - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1203101010055
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
M. Ikram Aulia,
2018
TINDAK PIDANA MENYIMPAN DAN
MEMPERNIAGAKANKAN SATWA LIAR DILINDUNGI
JENIS TRENGGILING DI ACEH
(Suatu Penelitian di Balai Konservasi Sumber Daya Alam
Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 55), pp., bibl. , tabl., app.
(Ida Keumala Jeumpa S.H., M.H.)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya selanjutnya disebut UU KSDAE, mengatur perlindungan
keanekaragam hayati bagi setiap satwa liar dilindungi. Pasal 21 ayat (2) UU KSDAE
menyebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh,
menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang
dilindungi dalam keadaan hidup dan mati. Namun, dalam kenyataannya tindak
pidana tersebut terus saja terjadi.
Skripsi ini bertujuan menjelaskan faktor penyebab , hambatan dalam penegakan
hukum, serta upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana menyimpan dan
memperniagakan satwa liar dilindungi jenis Trenggiling di Aceh. Untuk memperoleh
data dalam skripsi ini, dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan.
Untuk memperoleh data sekunder dilakukan dengan cara menganalisis
peraturan perundang-undangan, buku-buku dan artikel yang berkaitan dengan tindak
pidana terhadap satwa liar dilindungi jenis Trenggiling di Aceh. Penelitian lapangan
dilakukan untuk memperoleh data primer yang berhubungan dengan penelitian ini
melalui wawancara dengan responden dan informan.
Faktor penyebab terjadinya Tindak Pidana Menyimpan dan Memperniagakan
Satwa Liar Dilindungi Jenis Trenggiling di Aceh adalah karena banyaknya
permintaan serta tingginya harga jual terhadap satwa liar dilindungi khususnya
Trenggiling. Lemahnya pengawasan, kurangnya koordinasi antar lembaga penegak
hukum, hingga rendahnya kesadaran masyarakat menjadi hambatan dalam penegakan
hukum terhadap tindak pidana tersebut terus terjadi. Adapun upaya dalam penegakan
hukum terhadap tindak pidana tersebut adalah dengan cara meningkatkan kualitas
sumber daya manusia, melakukan penyuluhan dan sosialisasi, serta meningkatkan
kerjasama antar lembaga penegak hukum terkait, dan organisasi non-pemerintah yang
bergerak di bidang pelestarian, perlindungan, serta konservasi terhadap satwa liar
dilindungi di Aceh.
Diharapkan pemerintah, aparat penegak hukum serta masyarakat sudah
seharusnya dapat bekerja sama dalam melakukan penegakan hukum terhadap tindak
pidana menyimpan dan memperniagakan satwa liar dilindungi jenis Trenggiling di
Aceh, dengan cara mengembangkan program pemantauan jangka panjang yang
kemudian diperbaharui setiap tiga tahun terhadap habitat, populasi, dan ekologi serta
meningkatnya ancaman terhadap Trenggiling, baik di dalam maupun diluar kawasan
Tidak Tersedia Deskripsi
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PERNIAGAAN SATWA LIAR YANG DILINDUNGI DI ACEH TAMIANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KEPOLISIAN RESOR ACEH TAMIANG) (M. NAUFAL AZIZI, 2024)
TINDAK PIDANA MEMPERNIAGAKAN SATWA YANG DILINDUNGI JENIS LANDAK DAN PENEGAKAN HUKUM (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH BARAT) (Rudika Zulkumar, 2016)
TINDAK PIDANA MEMPERNIAGAKAN SATWA LIAR BERUANG MADU (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI MEULABOH) (MUHAMMAD NURCAHYADI, 2020)
TINDAK PIDANA MEMPERNIAGAKAN PARUH BURUNG RANGKONG GADING DI WILAYAH HUKUM POLDA ACEH (Muhammad Hekal, 2020)
TINDAK PIDANA MEMPERNIAGAKAN ORGAN SATWA YANG DILINDUNGI OLEH UNDANG-UNDANG SECARA ILLEGAL DI KABUPATEN ACEH TENGAH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES ACEH TENGAH) (MULTA HADI, 2021)