STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 164K/PDT/2014 TENTANG KEABSAHAN SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 164K/PDT/2014 TENTANG KEABSAHAN SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG


Pengarang

Suci Maulina - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1503101010058

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Suci
Maulina 2019 STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 164 K/PDT/2014 TENTANG KEABSAHAN SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,67) pp., bibl., app.
Dr. Ilyas, S.H.,M.Hum.
Suatu perjanjian dikatakan sah apabila memenuhi unsur Pasal 1320 KUH Perdata yang mana salah satu syarat yang utama adalah sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. Pada dasarnya, suatu perjanjian dapat dimintakan pembatalan apabila perjanjian itu dibuat karena kekhilafan, paksaan atau penipuan (Pasal 1321 KUH Perdata). Selain itu, di dalam Pasal 1454 KUH Perdata dijelaskan bahwa pembatalan itu dapat diajukan selama 5 (lima) tahun. Akan tetapi, sebagaimana yang tertera dalam Pasal 1454 KUH Perdata tentang jangka waktu mengajukan suatu pembatalan berbeda dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 164 K/Pdt/2014, yang mana dalam putusan tersebut tidak mempertimbangkan unsur Pasal 1454 KUH Perdata.
Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 164 K/Pdt/2014 telah sesuai atau tidak dengan Pasal 1454 KUH Perdata serta untuk mengetahui putusan hakim Mahkamah Agung Nomor 164 K/Pdt/2014 telah sesuai atau tidak dengan dengan asas keadilan, asas kepastian, dan asas kemanfaatan hukum bagi pihak yang berperkara.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau disebut juga dengan penelitian normatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah melalui studi kepustakaan, untuk memperoleh dan mempelajari data sekunder melalui rangkaian membaca, mengutip, menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan objek penelitian.
Hasil penelitian pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 164 K/Pdt/2014 menunjukkan bahwa seharusnya surat keterangan perjanjian tertanggal 13 April 1987 adalah sah dan berharga demi hukum, karena apabila diuji dengan Pasal 1454 KUH Perdata maka gugatan yang diajukan penggugat telah melampaui batas waktu. Hasil dari analisis menunjukkan hakim tidak memberikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum kepada tergugat.
Disarankan kepada majelis hakim yang memutuskan perkara ini, hakim seharusnya memberikan putusan disertai dengan alasan-alasan dan dasar hukum yang cukup dalam mempertimbangkan setiap putusan yang dijatuhkan oleh hakim. Selanjutnya disarankan kepada majelis hakim yang memutuskan perkara ini, dalam putusannya harus mencapai asas keadilan, asas kepastian dan asas kemanfaatan hukum.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK