<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="58632">
 <titleInfo>
  <title>PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU KEKERASAN FISIK TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK JANTHO ACEH BESAR)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>NELLY ARDILA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2019</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
&#13;
Nelly Ardila,	PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK TERHADAP ANAK &#13;
(Suatu Penelitian  di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri    Jantho Aceh Besar)&#13;
2019		Fakultas hukum Universitas Syiah Kuala&#13;
(vi, 51),pp.,bibl.,tabl.&#13;
Nurhafifah, S.H., M.Hum.&#13;
Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menyebutkan bahwa “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, pelanggaran ketentuan ini akan diancam dengan pidana diatur dalam pasal 80 ayat (1) yaitu setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C, dipidana dengan pidana Penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Namun pada kenyataannya tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak masih terjadi di wilayah Aceh Besar.&#13;
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak, penyelesaian tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak di polsek jantho, dan hambatan dalam penyelesaian kasus kekerasan fisik terhadap anak.&#13;
Metode yang digunakan dalam penelitian ini penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian Kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, dan buku-buku terkait dengan kekerasan fisik terhadap anak, peraturan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.&#13;
Hasil penelitian menunjukan bahwa upaya penegakan hukum terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak ialah dengan diselesaikan secara peradilan pidana dan bisa diselesaikan secara mediasi. Upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan fisik terhadap anak yaitu  melakukan sosialisasi dan penyuluhan pada masyarakat tentang perlindungan anak, melakukan sosialisasi ke sekolah tentang pemahaman dan ajaran agar anak terhindar dari kejahatan dan bekerjasama dengan instasi-instasi terkait dengan perlindungan anak meliputi memberikan perlindungan terhadap anak korban kekerasan.&#13;
Disarankan kepada pemerintah untuk sering melakukan sosialisasi tentang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak kepada seluruh elemen masyarakat agar masyarakat bisa memahami aturan hukum yang berlaku, memberikan perlindungan terhadap anak-anak dan disarankan juga agar penyelesain perkara pidana ringan bisa diselesaikan secara mediasi, atau diselesaikan diluar pengadilan/adat.&#13;
</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>58632</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2019-06-19 09:10:16</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2019-06-19 11:49:16</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>