KEDUDUKAN DINAS PERTANAHAN ACEH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN PASCA PERPRES NOMOR 23 TAHUN 2015 | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

KEDUDUKAN DINAS PERTANAHAN ACEH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN PASCA PERPRES NOMOR 23 TAHUN 2015


Pengarang

RAHMAT NOFRIZAL - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1609200030035

Fakultas & Prodi

Fakultas / / PDDIKTI :

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

KEDUDUKAN DINAS PERTANAHAN ACEH DALAM
PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN
PASCA PERPRES NOMOR 23 TAHUN 2015

Rahmat Nofrizal
1

Husni
2

Muhammad Saleh
3


ABSTRAK
Pada tahun 2016, Pemerintah Aceh menambahkan Satuan Perangkat Kerja
Pemerintah Aceh (SPKA) ke dalam Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yakni
Dinas Pertanahan Aceh yang kewenangannya menyelenggarakan urusan
pemerintahan bidang pelayanan pertanahan di Aceh. Salah satu kewenangan yang
diberikan kepada Dinas Pertanahan Aceh adalah dalam hal penyelesaian sengketa
dan konflik pertanahan. Dinas Pertanahan Aceh memiliki kewenangan dalam
penyelesaian permasalahan hak atas tanah baik hak atas tanah instansi pemerintah,
perorangan maupun badan hukum. Selain itu, juga memiliki kewenangan dalam
memfasilitasi penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan. Pada Kenyataannya,
Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai lembaga negara yang dibentuk oleh
Pemerintah Pusat yang juga menangani urusan di bidang pertanahan juga memiliki
kewenangan dalam penyelesaian sengketa pertanahan di Aceh. Terdapat tumpang
tindih kewenangan dua lembaga negara dalam hal penyelesaian sengketa pertanahan
yaitu BPN sebagai lembaga pemerintah pusat dan Dinas Pertanahan Aceh sebagai
lembaga pemerintah daerah.

Penelitian dan pengkajian ini bertujuan mengetahui kewenangan dan
kedudukan Dinas Pertanahan Aceh dalam penyelesaian sengketa pertanahan pasca
Perpres Nomor 23 Tahun 2015.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif
dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Sumber
data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data sekunder yang berasal dari
bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier kemudian
dianalisis secara kualitatif.

Hasil penilitian menunjukkan bahwa Dinas Pertanahan Aceh sebagai
perangkat kerja Pemerintah Aceh memiliki kewenangan dalam hal penyelesaian
sengketa pertanahan yang terjadi di Aceh. Terdapat berbagai ketentuan perundangundangan

yang mengatur kewenangan Pemerintah Aceh dibidang penyelesaian
sengketa pertanahan. Di sisi lain, kewenangan penyelesaian sengketa yang dimiliki
oleh Dinas Pertanahan Aceh belum dinyatakan secara tegas sengketa apa saja yang
merupakan kewenangan Dinas Pertanahan Aceh dan mana yang merupakan
kewenangan Kanwil BPN Aceh. Kedudukan Dinas Pertanahan Aceh memiliki
peranan yang sangat penting dalam penyelesaian sengketa pertanahan yang terjadi di
Aceh. mengingat konflik-konflik pertanahan yang selama ini terjadi belum
terselesaikan secara menyeluruh. Lahirnya Dinas Pertanahan Aceh sebagai perangkat
daerah dapat mempermudah akses masyarakat dalam hal penyelesaian konflik tanah
dan dapat meminimalisir konflik-konflik yang telah ada dan mencegah
kemungkinan-kemungkinan konflik yang akan terjadi dikemudian hari.

Disarankan Pemerintah Pusat perlu mengeluarkan kebijakan untuk Aceh
dalam mempertegas kedudukan dan kewenangan Dinas Pertanahan Aceh dalam
penyelesaian sengketa pertanahan. Bagi DPR Aceh bersama Gubernur Aceh
perlu mempercepat proses pengesahan draf Qanun Pertanahan Aceh sebagai
payung hukum yang kuat bagi Dinas Pertanahan Aceh dalam penyelesaian
sengketa pertanahan di Aceh. Dinas Pertanahan Aceh perlu mengoptimalkan
peran dan fungsinya dalam menjalankan kewenangannya dalam penyelesaian
sengketa pertanahan yang belum terselesaikan secara tuntas.

Kata Kunci: Dinas Pertanahan Aceh, Penyelesaian Sengketa Pertanahan, Peraturan
Presiden

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK