<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="58496">
 <titleInfo>
  <title>TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGATURAN BATAS DESA</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>SYAHZEVIANDA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2019</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGATURAN BATAS DESA  &#13;
&#13;
&#13;
ABSTRAK&#13;
Eksistensi dan relevansi pengaturan di bidang batas desa dipengaruhi oleh pengaturan tentang desa secara umum sebagai norma yang menjadi sumber dan perintah terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bawahnya. Sampai dengan masa pemerintahan era otonomi daerah saat ini, belum adanya formulasi aturan konkrit yang mengatur secara tuntas terkait batas wilayah desa di Indonesia. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya ketidakastian hukum terhadap batas desa di Indonesia, bahkan dapat memicu timbulnya berbagai permasalahan (konflik).&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tentang batas wilayah di Indonesia dan untuk mengetahui  Implikasi Hukum terhadap batas wilayah Desa yang belum jelas.&#13;
Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan penelitian perundang-undangan, pendekatan sejarah dan pendekatan konsep.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan terkait batas wilayah desa di Indonesia sampai dengan era otonomi daerah masih multitafsir, karena sasaran pengaturan batas wilayah desa saat ini hanya mengatur untuk pembentukan dan penggabungan Desa baru saja, sementara tidak konkrit mengatur batas wilayah bagi desa-desa yang telah ada sebelumnya. Peraturan terkait batas wilayah Desa yang multitafsir dapat berimplikasi pada tidak adannya ketidakpastian hukum, mengakibatkan terjadinya hambatan dalam penyelesaian penetapan batas Desa yang berlarut-larut karena tidak adanya ketegasan dalam pengaturan, dan dapat menimbulkan stigma belum tercapainya prinsip tertib administrasi pemerintahan di Indonesia.&#13;
Pemerintah bersama DPR diharapkan dapat merubah atau melahirkan pasal dalam Undang-Undang Desa yang menyatakan secara tegas bahwa setiap desa wajib melaksanakan penetapan dan penegasan batas desa, baik bagi desa yang akan pembentukan/penggabungan maupun desa lama yang telah ada sebelunya. Untuk upaya percepatan penetapan dan penegasan batas desa, kepada Kementerian terkait untuk dapat menginstruksikan dengan melahirkan (Instruksi Menteri) ditujukan kepada Bupati/Walikota untuk menghimbau dan memfasilitasi bagi Desa-desa yang belum merampungkan batas wilayah desa.&#13;
&#13;
Kata kunci: Tinjauan yuridis, batas desa, kepastian hukum&#13;
</note>
 <subject authority="">
  <topic>REGULATIONS (LAWS)</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>BOUNDARIES - LAW OF NATIONS</topic>
 </subject>
 <classification>341.42</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>58496</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2019-06-18 11:32:08</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2020-03-11 11:03:00</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>