Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DALAM PELAKSANAAN TARIF PAPAN BUNGA DI BANDA ACEH
Pengarang
ILHAM BAIHAQI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1403101010249
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Ilham Baihaqi
2019
Wardah, S.H., M.H.,LL.M.
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UUPUTS) menyatakan bahwa, “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Praktik tersebut dilakukan oleh beberapa pengusaha papan bunga yang tergabung dalam Forum Persatuan Florist Kota Banda Aceh (Fortufloba) guna mencari keuntungan pribadi dengan cara merusak harga pasar yang telah ditetapkan oleh seluruh anggota Fortufloba.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan penyebab pelaku usaha Papan bunga menetapkan harga di bawah yang telah di sepakati, menjelaskan hambatan yang di temukan dalam penyelasaian perbedaan tarif papan bunga serta menjelaskan upaya yang di lakukan oleh Fortufloba untuk menangani persaingan usaha tidak sehat.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, pengumpulan data dilakukan melalui penelitian lapangan dengan mewancarai responden dan informan serta melalui studi kepustakaan dengan mengkaji atau mempelajari peraturan perundangan-undangan, buku-buku, pendapat ahli, dan sumber internet lainnya.
Faktor penyebab pelaku usaha papan bunga menetapkan harga dibawah harga pasar dikarenakan semakin murah harga suatu objek (papan bunga) yang dijual atau disewakan maka akan semakin banyak pemesanan konsumen terhadap si penjual jasa tersebut sehingga menimbulkan kerugian bagi plaku usaha papan bunga lainnya. Upaya yang dilakukan oleh pihak Fortufloba adalah dengan memberikan sanksi berupa surat teguran sebanyak tiga kali terhadap pelaku usaha papan bunga yang menjual jasa papan bunga dibawah harga pasar yang telah ditetapkan.
Saran yang dapat diberikan terhadap para pelaku usaha florist yang berada di wilayah Kota Banda Aceh khususnya Fortufloba adalah untuk bersama-sama memberikan sosialisasi terhadap pentingnya wawasan hukum terkait dengan aturan persaingan usaha khususnya UU Persaingan Usaha Tidak Sehat bagi para pelaku usaha Kota Banda Aceh.
Tidak Tersedia Deskripsi
TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN PEMASANGAN PAPAN BUNGA TERHADAP KERUGIAN PIHAK KETIGA (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Rendra Sutriadi, 2015)
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA PAPAN BUNGA (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN SYIAH KUALA, KOTA BANDA ACEH) (MUNAWIR MIRZA, 2020)
PERSAINGAN USAHA TERHADAP PENGGUNAAN PENGGILINGAN PADI KELILING TANPA IZIN USAHA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH MEUKEK, ACEH SELATAN ) (Indah Rahayu, 2025)
MEKANISME PERHITUNGAN UNTUK PEMUNGUTAN PPN DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT 2 ATAS PEKERJAAN JASA KONSTRUKSI PADA DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN ACEH (ALWI YANDI, 2018)
PERILAKU WIRAUSAHA PADA PEMBUATAN KERUPUK KEDELAI DI DESA DOY KECAMATAN ULEE KARENG KOTA BANDA ACEH (Rahayu R, 2021)