TINDAK PIDANA PERCOBAAN PEMBUNUHAN BERENCANA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TINDAK PIDANA PERCOBAAN PEMBUNUHAN BERENCANA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN)


Pengarang

MUHAMMAD HANIF - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1503101010349

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

345.025 23

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

TINDAK PIDANA PERCOBAAN
PEMBUNUHAN BERENCANA (Suatu
Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan
Negeri Bireuen)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,62),pp.,bibl.
ABSTRAK
Muhammad Hanif,
2019
Ida Keumala Jeumpa, S.H., M.H
Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah diatur tentang
ketentuan-ketentuan pidana terhadap perbutan yang dapat menghilangkan nyawa
orang lain dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu yang diatur dalam
Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP. Akan tetapi pada kenyataanya masih saja ada
yang melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan apa yang menjadi
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak
pidana pembunuhan berencana. Untuk menjelaskan penyebab dan modus operandi
tindak pidana percobaan pembunuhan berencana. Untuk menjelaskan apa hambatan
dan upaya dalam penyelesaian tindak pidana pembunuhan berencana.
Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian kepustakaan
dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku
teks, dan peraturan perundang-undangan. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan
dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan
putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan adalah
dari perbuatan yang dilakukan oleh pelaku korban mengalami luka yang membekas
cacat permanen yang walaupun diobati tetap tidak akan hilang. Modus operandi
terjadinya tindak pidana percobaan pembunuhan berencana adalah terdakwa
menyuruh korban kerumahnya untuk bersama-sama membeli obat sakit perut.
Kemudian terdakwa dari arah belakang langsung membacok muka korban dengan
menggunakan satu buah parang, menginjak tubuh korban dan membuang korban ke
pinggiran bendungan di Desa Benyout Juli. Hambatan yang dihadapi yaitu kesulitan
dalam menemukan pelaku serta saksi yang susah untuk berhadir disidang pengadilan.
Disarankan agar hakim dapat memberikan sanksi berupa hukuman maksimal
kepada pelaku. Disarankan aparat penegak hukum agar dapat meningkatkan kinerja.
Meningkatkan kinerja yang lebih profesional. Disarankan adanya sosialisasi tentang
hukum sejak dini, untuk mengurangi jumlah tindak pidana.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK