Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI AKIBAT KELALAIAN PELAYANAN MEDIS (STUDI DI RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK BANDA ACEH)
Pengarang
PANJI MAULANA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1509200030031
Fakultas & Prodi
Fakultas / / PDDIKTI :
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
346.031
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit bahwa Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit. Tanggung jawab hukum rumah sakit dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan terhadap pasien dapat dilihat dari aspek etika profesi, hukum adminstrasi, hukum perdata dan hukum pidana. Namun, pada kenyataannya masih ada rumah sakit yang melakukan kelalaian bahkan menjurus kepada kesengajaan menelantarkan pasien yang membutuhkan pertolongan segera, sehingga berimplikasi pada kematian ibu dan anak.
Tujuan penelitian tesis untuk menjelaskan bentuk pertanggungjawaban pidana rumah sakit dan perlindungan terhadap korban akibat kelalaian pihak Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Banda Aceh terhadap kematian ibu dan anak, dan untuk mengetahui dan menjelaskan kendala pelaksanaan pertanggungjawaban pidana RSIA Banda Aceh terhadap kasus kematian ibu dan anak.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yang merupakan penelitian hukum yang akan melihat dan menelaah efektivitas suatu peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini digunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bentuk pertanggungjawaban pidana Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Banda Aceh pada kasus Kematian Ibu Suryani dan bayinya akibat penelantaran yang dilakukan oleh pihak RSIA belum terealisasi sebagaimana mestinya. Semestinya, rumah sakit selaku korporasi bertanggungjawab secara pidana terhadap kelalaian pihak rumah sakit yang bermula dari buruknya pengelolaan dan sistem manajemen rumah sakit. Pertanggungjawaban pidana rumah sakit sebagai korporasi dapat diimplementasikan dengan memintakan pertanggungjawaban pidana terhadap direktur selaku perwakilan direksi rumah sakit. Namun praktiknya, saat ini yang dimintakan pertanggungjawaban pidana adalah dokter yang dianggap lalai terhadap kewajiban yang seharusnya bertugas pada saat kasus tersebut terjadi. Kendala pelaksanaan pertanggungjawaban pidana Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Banda Aceh antara lain adanya ketimpangan antara aturan hukum dengan praktiknya, di mana seharusnya rumah sakit sebagai korporasi bertanggungjawab secara pidana akibat adanya kesalahan ditataran manajemen, ironisnya pihak kepolisian menyatakan bahwa rumah sakit tidak dapat dipidana karena terbatas dalam hubungan hukum perdata. Kendala lainnya adalah belum dikeluarkannya surat keputusan oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) sebagai alat bukti surat untuk dasar penyidikan.
Disarankan Kepada pihak rumah sakit selaku penyelenggara kesehatan beserta seluruh tenaga kesehatan yang bertugas agar dapat memberikan pelayanan maksimal sebagaimana kode etik profesi serta sumpah yang telah dilakukan. Serta tidak melakukan tindakan kesewenang-wenangan terhadap masyarakat yang membutuhkan pertolongan terutama dalam keadaan gawat darurat. Aparat penegak hukum diharapkan agar meningkatkan kinerja yang lebih optimal dalam menelaah undang-undang berkaitan dengan kasus yang melibatkan korporasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Kepada masyarakat selaku pasien diharapkan agar dapat lebih meningkatan pemahaman terkait haknya terhadap pelayanan kesehatan, baik oleh pihak rumah sakit selaku lembaga maupun oleh pihak dokter spesialis atau tenaga kesehatan lainnya.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Kasus Kematian Ibu dan Anak.
Tidak Tersedia Deskripsi
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI AKIBAT KELALAIAN PELAYANAN MEDIS (STUDI DI RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK BANDA ACEH) (PANJI MAULANA, 2019)
TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT TERHADAP KETERLAMBATAN PENANGANAN PASIEN PADA UNIT GAWAT DARURAT (SUATU PENELITIAN DI RUMAH SAKIT PT. ARUN LHOKSEUMAWE) (T.M AL-ALAM DEWANTARA, 2026)
RUMAH SAKIT ANAK DAN BERSALIN DI BANDA ACEH TEMA : ARSITEKTUR HIJAU (Rina Mindhari, 2024)
PERANCANGAN RUMAH SAKIT JANTUNG DI BANDA ACEH (MUHAMMAD AL FAQUN, 2025)
PENGARUH KUALITAS PELAYANAN MEDIS, PARAMEDIS, DAN PENUNJANG MEDIS TERHADAP KEPUASAN PASIEN RAWAT INAP DI RUMAH SAKIT HARAPAN BUNDA BANDA ACEH (Zefri Maulana, 2024)