PENYELESAIAN SENGKETA HASIL TANGKAPAN IKAN ANTARA NELAYAN TRADISIONAL DENGAN PEMILIK BOAT MELALUI LEMBAGA PERADILAN ADAT LAOT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PANGLIMA LAOT LHOK KUALA CANGKOI DI ULEE LHEUE) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PENYELESAIAN SENGKETA HASIL TANGKAPAN IKAN ANTARA NELAYAN TRADISIONAL DENGAN PEMILIK BOAT MELALUI LEMBAGA PERADILAN ADAT LAOT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PANGLIMA LAOT LHOK KUALA CANGKOI DI ULEE LHEUE)


Pengarang

AYU WAHYUNI - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1503101010142

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Ayu Wahyuni
2019
Penyelesaian Sengketa Hasil Tangkapan Ikan
Antara Nelayan Tradisional Dengan Pemilik Boat
Melalui Lembaga Peradilan Adat Laot (Suatu
Penelitian di Wilayah Hukum Panglima Laot Lhok
Kuala Cangkoi di Ulee Lheue)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii, 60) pp., bibl.
Dr. Teuku Muttaqin Mansur, M.H.
Tradisi masyarakat nelayan di sektor perikanan khususnya di Aceh tidak
lepas dari pengaruh hukum adat. Perjanjian bagi hasil tangkapan ikan yang
dilaksanakan oleh nelayan tradisional dengan pemilik boat dilakukan secara lisan,
sehingga sering terjadinya perselisihan. Perselisihan yang ditimbulkan tersebut
harus ada pihak lain yang bertindak sebagai penengah. Dalam hal perikanan,
khususnya di Aceh yang menjadi pihak penengah adalah lembaga peradilan adat
laot yang dipimpin oleh panglima laot yang diangkat dan dianggap oleh
masyarakat nelayan sebagai pihak yang lebih dituakan secara hukum adat untuk
menyelesaikan perselisihan yang terjadi. Lembaga panglima laot ini telah diakui
keberadaannya berdasarkan Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun
2006.
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya
sengketa, hambatan dalam penyelesaian sengketa, dan proses penyelesaian
sengketa bagi hasil tangkapan ikan melalui lembaga peradilan adat laot.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yang dilakukan
dengan cara menganalisis permasalahan di lapangan dengan melakukan
wawancara juga mengacu kepada data kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, penyebab terjadinya sengketa
disebabkan faktor kebiasaan yang dianut oleh masyarakat nelayan yaitu
melangsungkan perjanjian secara lisan, sehingga dengan mudah timbulnya
perselisihan yang dilakukan oleh salah satu pihak, ditambah iktikad tidak baik dari
para pihak. Hambatan yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa bagi hasil
tangkapan ikan melalui peradilan adat laot adalah sulitnya mempertemukan para
pihak, emosi yang tinggi dan tidak terkontrol serta kurangnya pemahaman akibat
rendahnya tingkat pendidikan para pihak. Proses penyelesaian sengketa bagi hasil
tangkapan ikan dilakukan dengan cara bermusyawarah dan bermufakat melalui
lembaga peradilan adat laot yang di pimpin oleh panglima laot.
Disarankan kepada para pihak agar menjalankan dan mematuhi segala
aturan-aturan yang telah disepakati sebelumnya dalam perjanjian, guna
meminimalisir terjadinya perselisihan. Disarankan kepada panglima laot agar
setiap peristiwa yang terjadi baik itu dalam bentuk sengketa maupun dalam bentuk
pelanggaran di wilayah laut untuk di dokumentasi. Disarankan kepada pemerintah
khususnya Dinas Perikanan memberikan sosialisasi mengenai Undang-undang
Nomor 16 Tahun 1964 Tentang Bagi Hasil Perikanan.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK