KEPASTIAN HUKUM PERUNDANG-UNDANGAN YANG MELARANG KETERLIBATAN MANTAN NARAPIDANA SEBAGAI PEJABAT PUBLIK SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 51/PUU-XIV/2016 | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

KEPASTIAN HUKUM PERUNDANG-UNDANGAN YANG MELARANG KETERLIBATAN MANTAN NARAPIDANA SEBAGAI PEJABAT PUBLIK SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 51/PUU-XIV/2016


Pengarang

MUKHLIS - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1609200030048

Fakultas & Prodi

Fakultas / / PDDIKTI :

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/Puu-Xiv/2016 tentang
pencabutan Pasal 67 ayat (2) huruf g pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2006 menyangkut pembatasan hak mantan narapidana untuk mencalonkan diri
dalam pemilihan kepala daerah. Kemudian muncul undang-undang baru yang
memuat pembatasan hak mantan narapidana yaitu Pasal 169 Huruf p, Pasal 182
Huruf g, Pasal 240 ayat (1) Huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum. Sehingga menarik untuk dikembangkan lebih lanjut
menyangkut kepastian hukum terhadap pasal-pasal yang memuat pembatasan hak
mantan narapidana tersebut dengan cara mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi
merupakan perintah atau larangan yang setingkat keberadaannya dengan
perundang-undangan atau tidak dan menganalisis kekuatan putusan Mahkamah
Konstistusi mempengaruhi perundang-undangan lain secara keseluruhan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalis putusan
Mahkamah Konstitusi merupakan perintah atau larangan yang setingkat
keberadaannya dengan perundang-undangan atau tidak dan menganalisis kekuatan
putusan Mahkamah Konstistusi mempengaruhi perundang-undangan lain secara
keseluruhan serta perwujudan harmonisasi dan kepastian hukum antara sesama
undang-undang juga putusan Mahkamah Konstitusi.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis
normatif. Penelitian yang mencakup asas-asas hukum, sistematika hukum, sejarah
hukum dan taraf sinkronisasi hukum. Sumber data yang digunakan adalah data
skunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan
hukum tersier. Data yang diperoleh baik dari bahan hukum primer, skunder,
tersier, serta informasi dari para ahli akan dianalisis dengan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan kasus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi
merupakan aturan yang memiliki derajat setingkat dengan perundang-undangan
untuk dilaksanakan. Karena antara keduanya bisa saling mencabut
keberlakuannya. Namun dari kepastian hukum putusan Mahkamah Konstitusi
lebih tinggi daripada undang-undang, karena sifat putusan Mahkamah Konstitusibersifat final dan mengikat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi berikutnya.
Dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 51/Puu-Xiv/2016 dan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum jelas bahwa
putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak diindahkan dalam pembentukan
perundang-undangan. Meskipun putusan MK tersebut bersifat khusus, namun
bentuk putusannya akan selalu diikuti oleh hakim konstitusi berikutnya. Sehingga
memungkinkan pembatasan mantan narapidana yang tercantum pada Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tidak memilki kekuatan hukum dan kepastian
hukum. Sifat final dan mengikat yang berada pada putusan Mahkamah Konstitusi
sudah sangat jelas bahwa putusan Mahkamah Konstitusi sangat bisa
mempengaruhi semua undang-undang. Terutama undang-undang yang mengatur
prihal yang sama dengan kasus yang sudah memilki putusan Mahkamah
Konstitusi. Hakim Mahkamah Konstitusi hanya mengikuti putusan Mahkmah
Konstitusi sebelumnya. Sehingga undang-undang yang memuat prihal yang sama
dipastikan tidak memiliki kepastian hukum. Sehingga dengan dasar ini dapat
dimengerti bahwa setiap perundang-undangan yang memuat pelarangan mantan
narapidana untuk menjadi pejabat publik tentu harus direvisi.
Disarankan adanya suatu aturan hukum yang mempertegas teknis
implementasi putusan Mahkamah Konstitusi dalam pembentukan perundang-undangan. Tersedianya suatu wadah pengujian kembali terhadap putusan
Mahkamah Konstitusi. Sehingga setiap putusan yang dianggap tidak sesuai lagi
dengan perkembangan masyarakat dapat diajukan peninjauan kembali. Misalkan
putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/Puu-Xiv/2016 yang penulis anggap
tidak sessuai lagi dengan kondisi perkembangan pemerintahan Indonesia dalam
upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan baik. Hal ini tentu terlebih
dahulu dengan cara membatasi pemerintahan dari orang-orang yang pernah
bermasalah dengan hukum.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK