<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="58356">
 <titleInfo>
  <title></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>MUKHLIS</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2019</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/Puu-Xiv/2016 tentang&#13;
pencabutan Pasal 67 ayat (2) huruf g pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun&#13;
2006 menyangkut pembatasan hak mantan narapidana untuk mencalonkan diri&#13;
dalam pemilihan kepala daerah. Kemudian muncul undang-undang baru yang&#13;
memuat pembatasan hak mantan narapidana yaitu Pasal 169 Huruf p, Pasal 182&#13;
Huruf g, Pasal 240 ayat (1) Huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017&#13;
tentang Pemilihan Umum. Sehingga menarik untuk dikembangkan lebih lanjut&#13;
menyangkut kepastian hukum terhadap pasal-pasal yang memuat pembatasan hak&#13;
mantan narapidana tersebut dengan cara mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi&#13;
merupakan perintah atau larangan yang setingkat keberadaannya dengan&#13;
perundang-undangan atau tidak dan menganalisis kekuatan putusan Mahkamah&#13;
Konstistusi mempengaruhi perundang-undangan lain secara keseluruhan.&#13;
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalis putusan&#13;
Mahkamah Konstitusi merupakan perintah atau larangan yang setingkat&#13;
keberadaannya dengan perundang-undangan atau tidak dan menganalisis kekuatan&#13;
putusan Mahkamah Konstistusi mempengaruhi perundang-undangan lain secara&#13;
keseluruhan serta perwujudan harmonisasi dan kepastian hukum antara sesama&#13;
undang-undang juga putusan Mahkamah Konstitusi.&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis&#13;
normatif. Penelitian yang mencakup asas-asas hukum, sistematika hukum, sejarah&#13;
hukum dan taraf sinkronisasi hukum. Sumber data yang digunakan adalah data&#13;
skunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan&#13;
hukum tersier. Data yang diperoleh baik dari bahan hukum primer, skunder,&#13;
tersier, serta informasi dari para ahli akan dianalisis dengan pendekatan&#13;
perundang-undangan dan pendekatan kasus.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi&#13;
merupakan aturan yang memiliki derajat setingkat dengan perundang-undangan&#13;
untuk dilaksanakan. Karena antara keduanya bisa saling mencabut&#13;
keberlakuannya. Namun dari kepastian hukum putusan Mahkamah Konstitusi&#13;
lebih tinggi daripada undang-undang, karena sifat putusan Mahkamah Konstitusibersifat final dan mengikat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi berikutnya.&#13;
Dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 51/Puu-Xiv/2016 dan&#13;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum jelas bahwa&#13;
putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak diindahkan dalam pembentukan&#13;
perundang-undangan. Meskipun putusan MK tersebut bersifat khusus, namun&#13;
bentuk putusannya akan selalu diikuti oleh hakim konstitusi berikutnya. Sehingga&#13;
memungkinkan pembatasan mantan narapidana yang tercantum pada Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tidak memilki kekuatan hukum dan kepastian&#13;
hukum. Sifat final dan mengikat yang berada pada putusan Mahkamah Konstitusi&#13;
sudah sangat jelas bahwa putusan Mahkamah Konstitusi sangat bisa&#13;
mempengaruhi semua undang-undang. Terutama undang-undang yang mengatur&#13;
prihal yang sama dengan kasus yang sudah memilki putusan Mahkamah&#13;
Konstitusi. Hakim Mahkamah Konstitusi hanya mengikuti putusan Mahkmah&#13;
Konstitusi sebelumnya. Sehingga undang-undang yang memuat prihal yang sama&#13;
dipastikan tidak memiliki kepastian hukum. Sehingga dengan dasar ini dapat&#13;
dimengerti bahwa setiap perundang-undangan yang memuat pelarangan mantan&#13;
narapidana untuk menjadi pejabat publik tentu harus direvisi.&#13;
Disarankan adanya suatu aturan hukum yang mempertegas teknis&#13;
implementasi putusan Mahkamah Konstitusi dalam pembentukan perundang-undangan. Tersedianya suatu wadah pengujian kembali terhadap putusan&#13;
Mahkamah Konstitusi. Sehingga setiap putusan yang dianggap tidak sesuai lagi&#13;
dengan perkembangan masyarakat dapat diajukan peninjauan kembali. Misalkan&#13;
putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/Puu-Xiv/2016 yang penulis anggap&#13;
tidak sessuai lagi dengan kondisi perkembangan pemerintahan Indonesia dalam&#13;
upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan baik. Hal ini tentu terlebih&#13;
dahulu dengan cara membatasi pemerintahan dari orang-orang yang pernah&#13;
bermasalah dengan hukum.</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>58356</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2019-06-17 17:15:21</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2019-06-18 10:09:53</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>