Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
WEWENANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA KEPEGAWAIAN SETELAH MELALUI UPAYA ADMINISTRATIF
Pengarang
Azzahrawi - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1409200030005
Fakultas & Prodi
Fakultas / / PDDIKTI :
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
342.066 4
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
WEWENANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA KEPEGAWAIAN SETELAH MELALUI UPAYA ADMINISTRATIF
Azzahrawi*
Prof. Dr. Husni, S.H.,M.Hum**
Dr. Zahratul Idami, S.H.,M.Hum***
ABSTRAK
Kajian terhadap wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara dalam menyelesaikan sengketa kepegawaian setelah melalui upaya administratif dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara menarik untuk dikaji karena kedua undang-undang tersebut telah melahirkan paradigma baru berkaitan dengan kompetensi/kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, khususnya dalam menyelesaikan sengketa kepegawaian setelah melalui upaya administratif.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara dalam menyelesaikan sengketa kepegawaian setelah upaya administratif beserta permasalahan/kendala dan upaya mengatasi permasalahan/kendala tersebut setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif yaitu penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti Peraturan Perundang-undangan, teori hukum dan beberapa pendapat para ahli serta menggunakan analisis kualitatif yakni dengan menjelaskan data-data yang ada dengan kata-kata atau pernyataan bukan dengan angka-angka.
Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan dengan telah disahkannya UU AP telah melahirkan paradigma baru dalam penyelesaian sengketa kepegawaian setelah melalui upaya administratif berupa perubahan kewenangan/kompetensi absolut dari yang semula merupakan kewenangan PT TUN menjadi kewenangan PTUN ditinjau dari pembagian sistem hukum formil materil, undang-undang dalam perspektif ilmu hukum, dan asas preferensi hukum. Kendala/ permasalahannya seperti akan lamanya proses berperkara yaitu Pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi. Kemudian belum dibentuknya Peraturan Pelaksana dari ketentuan Pasal 129 UU ASN, akan terjadi pemeriksaan ganda terhadap sengketa kepegawaian dimaksud antara PT TUN Jakarta dengan PTUN Jakarta.
Upaya untuk mengatasi kendala tersebut, seperti Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung untuk mengisi kekosongan hukum terhadap masalah tersebut, kemudian agar Pemerintah segera membentuk Peraturan Pelaksana dari Pasal 129 UU ASN, serta Pemerintah dan DPR melakukan revisi terhadap UU Peratun agar disesuaikan kembali dengan UU AP sebagai hukum materil dari Pengadilan Tata Usaha Negara.
Kata Kunci: Wewenang, Pengadilan Tata Usaha Negara, Sengketa Kepegawaian,Upaya Administratif.
Tidak Tersedia Deskripsi
PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP DALAM KAITANNYA DENGAN NEGARA HUKUM DI INDONESIA (MUAMMAR IRVAN AULIA, 2020)
KEDUDUKAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS WILAYAH DALAM MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PEMERIKSAAN NOTARIS DALAM PROSES PENYIDIKAN (Nurhasaniah, 2021)
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH NOMOR: 02/G/2015/PTUN-BNA TENTANG PENJATUHAN HUKUMAN DISPLIN BERUPA PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL (Aslini, 2018)
KEWENANGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DI PROVINSI ACEH DALAM ADJUDIKASI SENGKETA PROSES PEMILU (Suriadi, 2022)
DUALISME DASAR HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA PADA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (Sitti Uswatul Hasanah, 2023)