PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH INVESTASI USAHA KECIL, MIKRO, MENENGAH DI KANTOR PUSAT OPERASIONAL PT. BANK ACEH SYARIAH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH INVESTASI USAHA KECIL, MIKRO, MENENGAH DI KANTOR PUSAT OPERASIONAL PT. BANK ACEH SYARIAH


Pengarang

NAZELIA ULFA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1503101010347

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
NAZELIA ULFA
2019
PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN
MURABAHAH INVESTASI USAHA KECIL,
MIKRO, MENENGAH DI KANTOR PUSAT
OPERASIONAL PT. BANK ACEH SYARIAH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(ix,71 )pp.,bibl.
SAFRINA, S.H., M.H., M.EPM.
Pasal 20 angka 6 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2008 Tentang
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, murabahah adalah pembiayaan saling
menguntungkan yang dilakukan oleh shahib al-mal (pemilik modal) dalam hal ini
adalah bank dengan pihak yang membutuhkan yaitu nasabah melalui transaksi jual
beli dengan penjelasan bahwa harga pengadaan barang dan harga jual terdapat nilai
lebih yang merupakan keuntungan bagi bank dan pengembaliannya dilakukan secara
tunai atau angsur. Pembiayaan Murabahah Investasi adalah transaksi jual beli antara
bank dengan nasabah dengan tujuan investasi. Pada kenyataannya, saat ini didapatkan
permasalahan bank syariah belum sepenuhnya mengembangkan konsep pembiayaan
murabahah dan prinsip pembiayaan syariah.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan bagaimana pelaksanaan
perjanjian pembiayaan murabahah investasi usaha kecil, mikro, menengah, dan untuk
menjelaskan perbedaan antara pembiayaan murabahah investasi setelah konversi
dengan kredit investasi sebelum konversi di Kantor Pusat Operasional PT. Bank Aceh
Syariah.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris,
pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan
dengan cara mewancarai responden dan informan. Data dianalisis dengan
menggunakan pendekatan kualitatif.
Pada pelaksanaan perjanjian pembiayaan murabahah investasi, bank harus
mempunyai keyakinan atas kemauan dan kemampuan calon nasabah, dan nasabah
yang melakukan permohonan harus memenuhi syarat sah perjanjian yang terdapat
pada Pasal 1320 KUH Perdata. Konversi PT. Bank Aceh Syariah dari konvensional
menjadi syariah menyebabkan perubahan pada sistem kredit atau pembiayaannya,
dalam hal ini terjadi perbedaan antara pembiayaan murabahah Investasi dengan k redit
Investasi. Pada pembiayaan murabahah investasi bank menyediakan barang investasi
untuk diperjual belikan dengan nasabah, lalu bank memperoleh margin keuntungan
yang telah disepakati oleh bank dan nasabah, karena itulah harus adanya penjual,
pembeli, barang, harga, serta akad, hal ini tidak terdapat dalam perjanjian kredit
investasi. Sedangkan pada kredit investasi bank hanya meminjamkan uang kepada
nasabah.
Diharapkan PT. Bank Aceh Syariah dapat mengembangkan konsep
Pembiayaan Murabahah Investasi itu sendiri dalam upaya meningkatkan prinsip-
prinsip syariah.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK