Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TENTANG TINDAK PIDANA PERJUDIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA SIGLI)
Pengarang
MIFTAHUL JANNAH - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1503101010130
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
TinjauanKriminologisTentangTindakPidanaPerju
dian (SuatuPenelitian di Wilayah Hukum Kota
Sigli)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 60),pp.,bibl.,
ABSTRAK
MiftahulJannah,
2019
M. Iqbal, S.H., M.H
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat pada Bab IV
bagian kedua tentang Maisir dalam pasal 18, 19, 20 dan Pasal 21 telah menjelaskan
bagaimana hukuman bagi para pelaku perjudian, baik yang melakukan maupun yang
menyediakan tempat perjudian dan hukumannya berupa hukuman cambuk didepan
umum hingga 45 (empatpuluh) lima kali cambukkan, atau berupa denda hingga 450
(empat ratus lima puluh) gram emas murni. Namun nyatanya, walau telah
mengetahui bahwa perjudiana dalah sesuatu yang diharamkan dan jelas nyatanya
bahwa telah dilarang oleh hukum, tapi masih saja ada yang melakukan tindak pidana
perjudian.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor
penyebab pelaku melakukan tindak pidana perjudian dan apa saja upaya hukum
dalam menanggulangi tindak pidana perjudian serta menjelaskan hambatan dalam
penanggulangan tindak pidana perjudian yang masih terus terjadi di wilayah hukum
Kota Sigli.
Data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan
lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku -buku teks,
peraturan perundang-undangan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara
mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor penyebab pelaku melakukan
tindak pidana perjudian adalah dikarenakan faktor ekonomi, faktor kurangnya
pemahaman terhadap agama, faktor lingkungan juga sangat berpengaruh bagi
seseorang melakukan perjudian, kebiasaan sehari-hari hingga akhirnya jika tidak
melakukan perjudian mereka merasa bosan, lalu terdapat faktor ketagihan sehingga
ingin terus melakukan perjudian, mendapat imbalan dan hasutan dari para penyedia
tempat perjudian, faktor pendidikan, dan faktor tidak jeranya pelaku terhadap
hukuman. Upaya penanggulangan dalam memberantas tindak pidana perjudian yaitu
melalui tindakan preventif dan represif. Tindakan preventif dilakukan oleh setiap
elemen baik masyarakat, individu, dan kepolisian. Sedangkan, jika tindakan represif
dilakukan oleh aparat penegak hukum yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah
Syar’iyah.
Disarankan kepada pemerintah agar lebih mengkoordinasi dan bekerjasama
dalam melaksanakan upaya pencegahan perjudian, yaitu dengan cara menciptakan
komunikasi yang baik antara pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat.
Disarankan kepada pemerintah agar lebih sungguh-sungguh dalam melakukan
kegiatan operasi dalam memberantas perjudian dengan menyiapkan segala sarana
dan prasarana yang dibutuhkan.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH) (RAMZA MUNFAJARI, 2024)
TINDAK PIDANA P[ERJUDIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA SUBULUSALAM) (Iin Pratama Tj, 2015)
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TENTANG TINDAK PIDANA PERJUDIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA SIGLI) (MIFTAHUL JANNAH, 2019)
UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN DALAM TRADISI PACUAN KUDA (PACU KUDE) DI ACEH TENGAH (Junisa Whusta, 2016)
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH (Samsul Qamar, 2016)