Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEULABOH)
Pengarang
MASDA ULFA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1503101010343
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
364.092
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
MASDA ULFA TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK
2019 PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA
(Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri
Meulaboh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 68), pp., tabl., bibl.
Adi Hermansyah, S.H., M.H.
Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi
“barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa
orang lain, diancam karena dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati
atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh
tahun”. Akan tetapi pada kenyataannya masih saja ada orang yang melakukan tindak
pidana pembunuhan berencana ini.
Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya
tindak pidana pembunuhan berencana, dan modus pelaku dalam melakukan tindak
pidana pembunuhan berencana, serta Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan
sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana di wilayah
hukum Pengadilan Negeri Meulaboh.
Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris,
Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer melalui wawancara
langsung dengan responden dan informan, penelitian kepustakaan dilakukan untuk
memperoleh data sekunder yaitu dilakukan dengan cara membaca, menelaah dan
mengkaji buku-buku dan peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang
menyebabkan terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana yaitu adanya faktor
sakit hati, faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor kurangnya ilmu agama, faktor
pendidikan. Modus pelaku dalam melakukan pembunuhan berencana ini adalah
dengan cara melilitkan kain sekuat-kuatnya ke leher korban, dan menginjak-injak
korban serta memukul leher korban dengan menggunakan Gancu sehingga
mengeluarkan darah dan mengakibatkan korban meninggal dunia. Adapun dasar
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana seumur hidup terhadap
terdakwaa adalah Pasal 340 KUHP. Karena terdakwa terbukti bersalah dan melanggar
Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Seharusnya terdakwa dapat
dikenakan hukuman mati karena perbuatannya tersebut.
Disarankan agar adanya koordinasi dengan para aparat penegak hukum,
Kepada tokoh-tokoh yang ada didalam masyarakat, baik tokoh agama dan lainnya
untuk memberikan penyuluhan dan meningkatkan ceramah-ceramah di kalangan
masyarakat agar dapat menghindari hal-hal yang melanggar hukum, dan menambah
wawasan terhadap ilmu agama kepada masyarakat.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN AYAH KANDUNG TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK MESJID RAYA) (ANDRE WARDANA PUTRA, 2020)
TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN OLEH PEKERJA TERHADAP MAJIKAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (NABILLA SAGITA YUSUF, 2020)
TINDAK PIDANA PERCOBAAN PEMBUNUHAN BERENCANA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN) (MUHAMMAD HANIF, 2019)
TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA TERHADAP ANGGOTA KELUARGA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN (Lola Mauliva, 2016)
TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA TERHADAP ISTRI DAN ANAK KANDUNG (SUATU PENELITIAN HUKUM DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI MEULABOH) (Rahmad Ramadhan, 2018)