TINDAK PIDANA TIDAK MELAKUKAN PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS BAHAN BAHAYA DAN BERACLN (B3) IERHADAP LINGKUNGAN IIIDUP (SUATU PENCLITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR ACEH BARAT) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TINDAK PIDANA TIDAK MELAKUKAN PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS BAHAN BAHAYA DAN BERACLN (B3) IERHADAP LINGKUNGAN IIIDUP (SUATU PENCLITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR ACEH BARAT)


Pengarang

NAJI BULLAH - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1403101010259

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Naji Bullah, Tindak Pidana Tidak Meiakukan Pengelolaan
Limbah Medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Terhadap Lingkungan Hidup (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Aceh Barat)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala ((iv.55), pp.,bibl.,tabl,)
M. Iqbal, S.H., M.H
Penegakan hukum lingkungan hidup melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) merupakan primum remedium atau pilihan utama. hukum pidana sebagai ultimum remedium atau jalan terakhir. Namun masih terjadi salah satu kasus yang berdampak terhadap lingkungan hidup adalah pengelolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH). Kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Aceh Barat tepatnya di Rumah Sakit Cut Nyak Dhien dan Rumah Sakit Montela di Kota Meulaboh Kabupaten Aceh Barat.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bentuk tindak pidana tidak meiakukan pengelolaan limbah medis, untuk menjelaskan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana tidak meiakukan pengelolaan limbah medis serta hambatan terhadap penanggulangan pencemaran limbah B3 di Rumah Sakit.
Data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Dari hasil penelitian lapangan, bentuk tindak pidana tidak meiakukan pengelolaan limbah medis yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit Cut Nyak Dhien dan Rumah Sakit Montela adalah pencemaran limbali B3 padat dan limbah B3 cair, penegakan hukum terhadap pencemaran limbah B3 di Rumah Sakit adalah melalui tahap pengaduan masyarakat terhadap Dinas lingkungan hidup Kabupaten Aceh Barat dan laporan kepada pihak Kepolisian. Hambatan terhadap penanggulangan pencemaran limbah B3 di Rumah Sakit adalah ketidakpeduiian dan/atau ketidaktahuan dari masyarakat sekitar terhadap bahaya yang ditimbulkan oleh limbah B3.
Disarankan kepada semua pihak khususnya kepada instansi Lingkungan Hidup untuk meiakukan sosialisasi terkait dengan pengelolaan limbah medis B3 berdasarkan UUPLH, Qanun Pemerintah Aceh Nomor 2 Tahun 2011 khususnya kepada masyarakat dan meiakukan pengawasan secara berkala terhadap instansi- instansi yang berhubungan serta meiakukan simulasi pada Pos Pengaduan Lingkungan Hidup Aceh Barat yang telah didirikan sejak tahun 2014.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK