KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH DALAM PENGANGKATAN KEMBALI MALIK MAHMUD AL-HAYTAR SEBAGAI WALI NANGGROE PERIODE 2018-2023 | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH DALAM PENGANGKATAN KEMBALI MALIK MAHMUD AL-HAYTAR SEBAGAI WALI NANGGROE PERIODE 2018-2023


Pengarang

ELIZA RAHAYU PRATAMA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1503101010203

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
ELIZA RAHAYU PRATAMA, KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN
2019 RAKYAT ACEH DALAM
PENGANGKATAN KEMBALI MALIK
MAHMUD AL-HAYTAR SEBAGAI WALI
NANGGROE PERIODE 2018-2023
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v) (pp56) (bibl,1)
Dr.Iskandar A Gani, S.H., M.Hum
Pasal 70 ayat (1) Qanun Nomor 8 Tahun 2012 menyebutkan Pemilihan Wali
Nanggroe dilih secara musyawarah dan mufakat oleh Komisi Pemilihan Wali
Nanggroe(KPW). Selanjutnya pasal 105 ayat (1) Qanun Nomor 8 Tahun 2012
menyebutkan calon terpilih berdasarkan musyawarah dan mufakat di tetapkan sebagai
Wali Nanggroe dengan Komisi pemilihan Wali Nanggroe. Tetapi faktanya Wali
Nanggroe periode 2018-2023 tidak di pilih berdasarkan aturan Qanun Lembaga Wali
Nanggroe, alasan tidak dipilih dengan KPW karena unsurnya tidak cukup dan waktu
yang singkat sehingga tidak mungkin di bentuk komisi pemilihan Wali Nanggroe.
Namun dalam pelaksanaanya DPRA tetap melakukan pengukuhan Malik Mahmud
Al-Haytar tersebut, sehingga pegukuhan ini memunculkan masalah.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kewenangan DPRA dalam
pengangkatan kembali Malik Mahmud Al-Haytar sebagai WN periode 2018-2023
dan ketentuan Hukum yang mengatur pemilihan WN, dan solusi DPRA dalam
mengatasi pengukuhan Malik Mahmud Al-Haytar sebagai Wali Nanggroe.
Penelitian ini menggunakan 2 (dua) tahapan yang bersumber dari kepustakaan
yang diperoleh dari Peraturan Perundangan-undangan, buku, dan dokumen resmi.
Sedangkan penelitian lapangan memperoleh data yang diperoleh langsung dari objek
penelitian melalui wawancara langsung dengan informan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme pengukuhan kembali Malik
Mahmud Al-Haytar tidak sesuai dengan prosedur yang ada di dalam Qanun Lembaga
WN. DPRA ngotot mengukuhkan Malik Mahmud Al-Haytar sebagai WN periode
2018-2023 untuk menghindari kekosongan Hukum, karena masa jabatan Malik
Mahmud sudah habis. Pengukuhan Malik Mahmud tetap sah karena pasal 132 ayat
(7) menyebutkan Pengukuhan Malik Mahmud Al-Haytar dilaksanakan di rapat
Paripurna DPRA. Tetapi dapat di gugat dan dibatalkan bagi pihak yang
berkepentingan .
Disarankan agar DPRA tidak melanggar ketentuan Hukum di dalam Qanun
Nomor 8 Tahun 2012 dan perubahannya Qanun Nomor 9 Tahun 2013, dan tetap
melaksanakan aturan nya dengan DPRA membentuk Tim Koordinasi pengganti
Komisi Pemilihan Wali Nanggroe yang bersifat sementara untuk memilih Wali
Nanggroe Periode 2018-2023.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK