KEDUDUKAN NOTARIS DALAM MEDIASI SENGKETA KENOTARIATAN DENGAN AKTA PERDAMAIAN | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

KEDUDUKAN NOTARIS DALAM MEDIASI SENGKETA KENOTARIATAN DENGAN AKTA PERDAMAIAN


Pengarang

AYU NINGSIH - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1703202010032

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Kenotariatan (S2) / PDDIKTI : 74102

Penerbit

Banda Aceh : Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

347.016

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

KEDUDUKAN NOTARIS DALAM MEDIASI SENGKETA
KENOTARIATAN DENGAN AKTA PERDAMAIAN

*
Ayu Ningsih

Faisal**
Adwani***

ABSTRAK
Kewenangan notaris memberikan penyuluhan hukum diatur dalam Pasal
15 ayat (2) Undang-Undang Jabatan Notaris. Penyuluhan hukum notaris berupa
nasehat hukum dan saran sebelum pembuatan akta untuk menjamin keotentikan
suatu akta dan menghindari terjadinya sengketa. Moralitas, ketelitian dan kehatihatian

merupakan faktor utama dalam penyuluhan hukum untuk menghindari
penyalahgunaan wewenang notaris yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak
lain. Dalam praktek masih ditemukan notaris yang tidak memberikan penyuluhan
hukum yang berakibat terjadinya sengketa dan gugatan terhadap notaris, bahkan
ada notaris yang bertindak sebagai mediator dalam proses mediasi sengketa
kenotariatan dengan akta perdamaian.
Tujuan penelitian adalah menjelaskan tanggung jawab notaris yang
melakukan perbuatan melawan hukum dalam pembuatan akta, akibat tidak
memberikan penyuluhan hukum, menjelaskan mekanisme mediasi sengketa
kenotariatan oleh notaris dan menjelaskan kepastian hukum akta perdamaian di
luar pengadilan yang dibuat oleh notaris.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dan empiris.
Dalam penelitian hukum normatif dikaji asas-asas dan norma-norma serta bahan
pustaka atau data sekunder, sedangkan dalam penelitian hukum empiris dikaji
hukum sebagai gejala masyarakat. Data primer dalam penelitian tesis ini diperoleh
dengan mewawancarai notaris dan mediator bersertifikat, dan informan yaitu
akademisi dan pengurus Ikatan Notaris Indonesia Wilayah Aceh untuk
mendapatkan kejelasan terhadap fakta-fakta yang terjadi di lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris bertanggungjawab secara
etis, hukum dan profesi memberikan penyuluhan hukum dalam bentuk konsultasi
hukum tentang ketentuan perundang-undangan terkait yang dibutuhkan para pihak
pada saat pembuatan akta untuk menghindari terjadinya sengketa dan gugatan
terhadap notaris. Notaris sebagai pejabat umum dapat dimintakan
pertanggungjawaban secara perdata, pidana, administrasi dan kode etik, apabila
dalam menjalankan kewenangan menimbulkan kerugian bagi pihak lain akibat
kesalahan, kelalaian dan ketidakhati-hatian dalam membuat akta, namun notaris
yang bertindak sebagai mediator dalam proses mediasi sengketa tidak dapat
dimintakan pertanggungjawaban hukum karena mediator merupakan pihak ketiga
yang bersifat netral dan tidak memihak. Tidak ada larangan bagi notaris untuk
menjadi mediator dalam menyelesaikan sengketa kenotariatan, karena mediator
bukanlah pejabat negara, lembaga tinggi negara dan tidak melaksanakan
administrasi negara, profesi mediator juga tidak digolongkan sebagai pegawai
negeri, advokat, pemimpin atau pegawai BUMN, BUMD atau badan swasta dan
profesi yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan atau kepatutan, yang
dapat mempengaruhi kehormatan dan jabatan notaris. Kedudukan notaris sebagai
mediator tidak membutuhkan waktu lama dan hanya bersifat sementara, ketika
proses mediasi selesai maka selesailah tugasnya sebagai mediator sehingga tidak
menganggu jabatan dan profesi notaris, Akta perdamaian yang dibuat notaris
merupakan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang efektif,
efisien dan mengikat para pihak untuk mendapatkan keadilan dan kepastian
hukum.
Rekomendasi dan saran penelitian adalah notaris harus memberikan
penyuluhan hukum kepada para pihak secara profesional dan berkualitas sebagai
salah satu upaya menghindari terjadinya sengketa dan gugatan kepada notaris.
Meskipun tidak ada larangan bagi notaris untuk bertindak dan merangkap sebagai
mediator, notaris harus memperhatikan etika, moral dan ketidakberpihakan dalam
proses mediasi sengketa, karena notaris juga memiliki kepentingan dalam proses
mediasi yang dilakukan untuk menghindari gugatan terhadap notaris, karena itu
Perkumpulan Notaris Indonesia dapat menyusun mekanisme dan batasan mediasi
sengketa kenotariatan yang dapat dimediasi oleh notaris. Akta perdamaian yang
dibuat notaris memiliki kepastian hukum dan mengikat para pihak, namun akta
tersebut hanya berlaku sebagai akta biasa yang sifatnya hanya mengikat para
pihak dan tidak mempunyai kekuatan eksekutorial, para pihak diharapkan dapat
melaksanakan isi perdamaian dengan sebaik-baiknya dan dapat mendaftarkan
kembali akta perdamaian ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan
sehingga memiliki kekuatan eksekutorial

Kata kunci : Penyuluhan hukum, Mediasi, Akta perdamaian.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK