<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="58162">
 <titleInfo>
  <title>KEDUDUKAN NOTARIS DALAM MEDIASI SENGKETA KENOTARIATAN DENGAN AKTA PERDAMAIAN</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>AYU NINGSIH</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2019</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
 &#13;
KEDUDUKAN NOTARIS DALAM MEDIASI SENGKETA &#13;
KENOTARIATAN DENGAN AKTA PERDAMAIAN&#13;
 &#13;
*&#13;
Ayu Ningsih&#13;
&#13;
Faisal** &#13;
Adwani***  &#13;
 &#13;
ABSTRAK &#13;
Kewenangan notaris memberikan penyuluhan hukum diatur dalam Pasal &#13;
15 ayat  (2) Undang-Undang Jabatan Notaris. Penyuluhan hukum notaris berupa&#13;
nasehat hukum dan saran sebelum pembuatan akta untuk menjamin keotentikan&#13;
suatu akta dan menghindari terjadinya sengketa. Moralitas, ketelitian dan kehatihatian&#13;
&#13;
merupakan faktor utama dalam penyuluhan hukum untuk menghindari&#13;
penyalahgunaan wewenang notaris yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak&#13;
lain. Dalam praktek masih ditemukan notaris yang tidak memberikan penyuluhan&#13;
hukum yang berakibat terjadinya sengketa dan gugatan terhadap notaris, bahkan&#13;
ada notaris yang bertindak sebagai mediator dalam proses mediasi sengketa&#13;
kenotariatan dengan akta perdamaian. &#13;
Tujuan penelitian adalah menjelaskan tanggung jawab notaris yang&#13;
melakukan perbuatan melawan hukum dalam pembuatan akta, akibat tidak&#13;
memberikan penyuluhan hukum, menjelaskan mekanisme mediasi sengketa&#13;
kenotariatan oleh notaris dan menjelaskan kepastian hukum akta perdamaian di&#13;
luar pengadilan yang dibuat oleh notaris. &#13;
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dan empiris.&#13;
Dalam penelitian hukum normatif dikaji asas-asas dan norma-norma serta bahan&#13;
pustaka atau data sekunder, sedangkan dalam penelitian hukum empiris dikaji&#13;
hukum sebagai gejala masyarakat. Data primer dalam penelitian tesis ini diperoleh&#13;
dengan mewawancarai notaris dan mediator bersertifikat, dan informan yaitu&#13;
akademisi dan pengurus Ikatan Notaris Indonesia Wilayah Aceh untuk&#13;
mendapatkan kejelasan terhadap fakta-fakta yang terjadi di lapangan. &#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris bertanggungjawab secara&#13;
etis, hukum dan profesi memberikan penyuluhan hukum dalam bentuk konsultasi&#13;
hukum tentang ketentuan perundang-undangan terkait yang dibutuhkan para pihak&#13;
pada saat pembuatan akta untuk menghindari terjadinya sengketa dan gugatan&#13;
terhadap notaris. Notaris sebagai pejabat umum dapat dimintakan&#13;
pertanggungjawaban secara perdata, pidana, administrasi dan kode etik, apabila&#13;
dalam menjalankan kewenangan menimbulkan kerugian bagi pihak lain akibat&#13;
kesalahan, kelalaian dan ketidakhati-hatian dalam membuat akta, namun notaris &#13;
yang bertindak sebagai mediator dalam proses mediasi sengketa tidak dapat&#13;
dimintakan pertanggungjawaban hukum karena mediator merupakan pihak ketiga&#13;
yang bersifat netral dan tidak memihak. Tidak ada larangan bagi notaris untuk&#13;
menjadi mediator dalam menyelesaikan sengketa kenotariatan, karena mediator&#13;
bukanlah pejabat negara, lembaga tinggi negara dan tidak melaksanakan&#13;
administrasi negara, profesi mediator juga tidak digolongkan sebagai pegawai&#13;
negeri, advokat, pemimpin atau pegawai BUMN, BUMD atau badan swasta dan&#13;
profesi yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan atau kepatutan, yang&#13;
dapat mempengaruhi kehormatan dan jabatan notaris. Kedudukan notaris sebagai&#13;
mediator tidak membutuhkan waktu lama dan hanya bersifat sementara, ketika&#13;
proses mediasi selesai maka selesailah tugasnya sebagai mediator sehingga tidak&#13;
menganggu jabatan dan profesi notaris, Akta perdamaian yang dibuat notaris&#13;
merupakan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang efektif,&#13;
efisien dan mengikat para pihak untuk mendapatkan keadilan dan kepastian&#13;
hukum. &#13;
Rekomendasi dan saran penelitian adalah notaris harus memberikan&#13;
penyuluhan hukum kepada para pihak secara profesional dan berkualitas sebagai&#13;
salah satu upaya menghindari terjadinya sengketa dan gugatan kepada notaris.&#13;
Meskipun tidak ada larangan bagi notaris untuk bertindak dan merangkap sebagai&#13;
mediator, notaris harus memperhatikan etika, moral dan ketidakberpihakan dalam&#13;
proses mediasi sengketa, karena notaris juga memiliki kepentingan dalam proses&#13;
mediasi yang dilakukan untuk menghindari gugatan terhadap notaris, karena itu&#13;
Perkumpulan Notaris Indonesia dapat menyusun mekanisme dan batasan mediasi&#13;
sengketa kenotariatan yang dapat dimediasi oleh notaris. Akta perdamaian yang&#13;
dibuat notaris memiliki kepastian hukum dan mengikat para pihak, namun akta&#13;
tersebut hanya berlaku sebagai akta biasa yang sifatnya hanya mengikat para&#13;
pihak dan tidak mempunyai kekuatan eksekutorial, para pihak diharapkan dapat&#13;
melaksanakan isi perdamaian dengan sebaik-baiknya dan dapat mendaftarkan&#13;
kembali akta perdamaian ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan&#13;
sehingga memiliki kekuatan eksekutorial &#13;
 &#13;
Kata kunci : Penyuluhan hukum, Mediasi, Akta perdamaian.</note>
 <subject authority="">
  <topic>NOTARIES</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>LEGAL AID - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>347.016</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>58162</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2019-06-15 17:14:38</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2020-01-09 10:01:01</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>