Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAK PIDANA PENIPUAN BERDASARKAN PERSPEKTIF STATISTIK KRIMINAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH DARI TAHUN 2015-2018)
Pengarang
RINI SUNDARI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1503101010139
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
RINI SUNDARI, TINDAK PIDANA PENIPUAN
2019 BERDASARKAN PERSPEKTIF STATISTIK
KRIMINAL (Suatu Penelitian di Wilayah
Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh dari
Tahun 2015-2018)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi,71), pp.,tabl.,bibl.
Dr. Dahlan Ali, S.H., M.Hum
Statistik kriminal dibuat dengan tujuan dapat menjadi pedoman dalam
melihat tingkat keseriusan angka kriminalitas yang ada di masyarakat, seperti
jumlahnya, frekuensinya serta penyebaran pelaku kejahatannya. Berdasarkan data
tersebut kemudian oleh pemerintah dipakai untuk menyusun kebijakan guna
menanggulangi tindak pidana penipuan.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor terjadinya tindak
pidana penipuan, untuk menjelaskan karakterisitik pelaku penipuan dan modus
operandi yang digunakan pelaku penipuan, serta untuk mengetahui upaya
pencegahan dan penanggulangan yang dilakukan oleh Wilayah Hukum
Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam menangani tindak pidana penipuan dari
tahun 2015-2018.
Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yang berlokasi
di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh. Alat/ bahan yang digunakan
yaitu bahan baku primer seperti Pasal 378 KUHP, sekunder seperti putusan-
putusan. Data yang diperoleh, dianalisis dan disajikan kedalam bentuk tabel.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus penipuan yang tercatat di
Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh sebanyak 96 kasus selama tahun
2015-2018 di mana terdapat faktor-faktor penyebab meningkatnya penipuan yaitu
faktor ekonomi, lingkungan, peranan korban dan pendidikan. Adapun yang
menjadi karakteristik pelaku tindak pidana penipuan dilihat dari persentase
terbanyak yaitu pelaku berjenis laki-laki (81,25%), berusia 18-25 tahun (10,41%),
memiliki pekerjaan PNS (42,71%), memiliki pendidikan SMA/SMK (43,75%),
dan berdomisili diluar kota Banda Aceh (25,00%). Modus operandi yang
digunakan adalah dengan mengiming-imingi korban dengan menawarkan janji
untuk mengambil keuntungan yang tidak wajar. Upaya pencegahan dan
penanggulangan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh penyidik adalah
upaya represif, yaitu dengan memproses perkara tersebut dan upaya preventif
yaitu dengan melakukan sosialisasi atau penyuluhan.
Berdasarkan hasil penelitian, disarankan kepada pihak Pengadilan Negeri
untuk menyusun statistik kriminal lebih jelas dan detail lagi agar dapat diketahui
tindakan apa yang perlu dilakukan untuk menanggulangi kejahatan yang terjadi di
Banda Aceh. Disarankan kepada pemerintah kota Banda Aceh agar memperluas
lapangan pekerjaan agar angka pengangguran berkurang sehingga tindak pidana
penipuan juga dapat berkurang.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DAN UPAYA PENANGGULANGAN BERDASARKAN STATISTIK KRIMINALTAHUN 2015-2017 (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUMPENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (THALIANA HANASMORO, 2019)
STATISTIK KRIMINAL TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK PADA TAHUN 2015-2017 (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (DIKA AMBAR OKTAVIANI, 2018)
KARAKTERISTIK TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (DINDA NURUL HASANAH, 2019)
STATISTIK KRIMINAL TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ( ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH TAHUN 2013-2015 ) (UTARI RAHAYU, 2016)
STATISTIK KRIMINAL TINDAK PIDANA NARKOTIKA TAHUN 2015-2018 WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR GAYO LUES (Elli Putri Wahyu, 2019)