PELAKSANAAN PERALIHAN PERJANJIAN KREDIT KE AKAD PEMBIAYAAN DALAM KONVERSI BANK KONVENSIONAL MENJADI BANK SYARIAH PADA PT. BANK ACEH SYARIAH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PELAKSANAAN PERALIHAN PERJANJIAN KREDIT KE AKAD PEMBIAYAAN DALAM KONVERSI BANK KONVENSIONAL MENJADI BANK SYARIAH PADA PT. BANK ACEH SYARIAH


Pengarang

DORA MAYA KARTIKA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1503101010207

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

DORA MAYA KARTIKA,
PELAKSANAAN PERALIHAN
2019
PERJANJIAN KREDIT KE AKAD
PEMBIAYAAN DALAM KONVERSI
BANK KONVENSIONAL MENJADI
BANK SYARIAH PADA PT. BANK
ACEH SYARIAH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
( vii, 72 ) pp., bibl., app.

(Khairani, S.H., M.Hum.)
Dalam pasal 18 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
64/POJK/03/2016 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional
Menjadi Bank Syariah disebutkan bahwa, “Bank konvensional yang telah
mendapat izin perubahan kegiatan usaha menjadi bank syariah wajib
menyelesaikan hak dan kewajiban dari kegiatan usaha secara konvensional paling
lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal izin perubahan kegiatan usaha
diberikan”, namun dalam pelaksanaannya pihak bank tidak dapat menyelesaikan
sesuai dengan jangka waktu yang diberikan.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis
pelaksanaan peralihan perjanjian kredit ke akad pembiayaan dalam konversi bank
konvensional menjadi bank syariah, mengkaji dan menganalisis kendala yang
dihadapi dalam peralihan perjanjian kredit ke akad pembiayaan serta mengkaji
dan menganalisis langkah penyelesaian dari kendala yang dihadapi dalam
peralihan perjanjian kredit ke akad pembiayaan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dimana
data diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian
kepustakaan dilakukan dengan mempelajari teori, buku-buku dan peraturan
perundang-undangan. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan
mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan peralihan
perjanjian kredit ke akad pembiayaan pada PT. Bank Aceh Syariah, pihak bank
melakukan mapping perjanjian kredit secara keseluruhan untuk kemudian
dianalisis ke akad mana suatu perjanjian kredit itu akan dialihkan. Kendala yang
dihadapi pihak bank yaitu, nasabah belum atau tidak bersedia fasilitas kreditnya
dialihkan, keterbatasan produk bank syariah dan secara teknis/legal/regulasi
belum atau tidak dapat dikonversi menjadi syariah. Langkah penyelesaian yang
dilakukan pihak bank, yaitu fasilitas kreditnya ditutup atau dilunasi, fasilitas
kreditnya ditawarkan untuk dialihkan ke bank/lembaga keuangan lain, dan masih
tetap dipertahankan oleh bank sampai dengan batas waktu yang ditentukan.
Disarankan kepada pihak bank memberikan pendidikan yang lebih efektif
kepada (SDI) Sumber Daya Insani mengenai perbankan syariah, pihak bank harus
sering memberikan sosialisasi yang lebih intens kepada nasabah untuk
meningkatkan pemahaman mengenai produk perbankan syariah, dan pihak bank
juga harus membuat kebijakan internal agar nasabah tidak pindah ke bank lain.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK