<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="58112">
 <titleInfo>
  <title>TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK YANG DILAKUKAN DALAM LINGKUP KELUARGA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>PUTRI VIKA ADELIA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2019</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
Putri Vika Adelia,&#13;
2019&#13;
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP &#13;
TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK &#13;
YANG DILAKUKAN DALAM LINGKUP &#13;
KELUARGA  (Suatu Penelitian di Wilayah &#13;
Hukum Pengadilan Negeri Jantho)&#13;
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala&#13;
(vii, 70) pp.,bibl.,tabl.,app.&#13;
Nurhafifah, S.H., M.Hum.&#13;
Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas &#13;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur bahwa &#13;
setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, &#13;
melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak &#13;
untuk melakukan atau dibiarkan dilakukan perbuatan cabul. Sebagaimana yang &#13;
ditegaskan dalam  Pasal 82 ayat (1) dan (2)  dipidana dengan pidana  penjara paling &#13;
singkat 5  tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak &#13;
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), serta apabila dilakukan oleh orang tua, wali, &#13;
pengasuh anak, pendidik, dan tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 &#13;
(sepertiga) dari ancaman pidana awal. Namun kenyataannya, ditemukan perbuatan &#13;
cabul terhadap anak yang dilakukan oleh abang, ayah, maupun pamannya sendiri. &#13;
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk  menjelaskan  faktor penyebab tindak &#13;
pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan dalam lingkup  keluarga, beserta &#13;
upaya dan hambatan dalam penanggulangan terhadap tindak pidana pencabulan anak &#13;
yang dilakukan dalam lingkup keluarga.&#13;
Data dalam penelitian ini didapatkan dengan melakukan penelitian &#13;
kepustakaan dan penelitian lapangan menggunakan metode penelitian yuridis empiris. &#13;
Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari buku-&#13;
buku, undang-undang, tulisan dan putusan pengadilan yang berhubungan dengan &#13;
judul skripsi ini. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data &#13;
primer dengan cara mewawancarai responden dan informan.&#13;
Hasil penelitian ini menjelaskan mengenai faktor yang menyebabkan &#13;
terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan dalam lingkup &#13;
keluarga adalah  faktor  adanya  keterkaitan antara  pelaku dengan korban, faktor &#13;
lingkungan,  faktor adanya kesempatan, faktor dari dalam diri pelaku, seperti adanya &#13;
kelainan dan  hipersex  serta kurangnya pemahaman agama, dan faktor &#13;
penyalahgunaan  gadget  dan internet. Upaya penanggulangan yang dilakukan, &#13;
meliputi upaya preventif berupa sosialisasi, penyuluhan hukum, dan bantuan hukum, &#13;
serta upaya represif berupa penerapan  sanksi  pidana. Hambatan  dalam menjalankan &#13;
upaya penanggulangan, seperti adanya pengaruh adat  gampong,  letak geografis yang &#13;
jauh dari polsek  atau polres setempat, kurangnya tenaga penyidik di Unit &#13;
Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Aceh Besar, korban dan keluarga yang &#13;
masih enggan berbicara, dan pelaku yang sulit mengakui kesalahannya.&#13;
Disarankan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk lebih banyak &#13;
mengadakan sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang tindak pidana pencabulan &#13;
terhadap anak dan mengkaji kembali aturan hukum yang menekankan pada sanksi &#13;
yang lebih efektif, seperti sanksi kebiri  guna menimbulkan efek jera  pada pelaku &#13;
sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>58112</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2019-06-14 17:42:02</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2019-06-17 09:45:07</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>