Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PROSEDUR PERHITUNGAN, PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PPH PASAL 21 ATAS HONORARIUM PNS DAN NON-PNS TIM KOORDINASI PELAKSANA KEGIATAN P2K-APBA PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN ACEH
Pengarang
TRIA AGUSTIN DHARMA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1601003020049
Fakultas & Prodi
Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
RINGKASAN
Penulis melakukan Praktik Kerja Lapangan Pada Badan Pengelolaan Keuangan Aceh yang berlokasi di Jln. T. Nyak Arief No. 120 Lampineung Banda Aceh. Penulis melakukan praktik kerja lapangan selama dua bulan terhitung mulai tanggal 11 Februari sampai 11 April 2019. Praktek Kerja Lapangan dilakukan guna menghasilkan Laporan Kerja Praktik (LKP) yang merupakan salah satu syarat tercapainya gelar Ahli Madya.
Badan Pengelolaan Keuangan Aceh merupakan suatu instansi pemerintah yang bertugas pokok melakukan tugas umum pemerintah di Bidang Anggaran Aceh, Perbendaharaan, Akuntansi, Pembinaan dan Evaluasi Anggaran Kabupaten/Kota, Aset dan Pendapatan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku .
Penulisan laporan kerja praktik ini bertujuan untuk mengetahui prosedur Perhitungan, Pemotongan dan Penyetoran PPh Pasal 21 atas Honorarium PNS dan NonPNS Tim Koordinasi Pelaksana Kegiatan P2K-APBA Pada Badan Pengelolaan Keuangan Aceh.
Untuk mendukung penulisan Laporan Kerja Praktik (LKP) dikumpulkan berbagai informasi yang diperlukan dalam menyusun laporan penulis yaitu dengan penelitian lapangan (Fel Research) untuk mengumpulkan data-data yang diperlukan, Wawancara (Interview) dengan pihak-pihak tertentu terkait dengan penulisan Laporan Kerja Praktik (LKP) Pada Badan Pengelolaan Keuangan Aceh.
Berdasarkan hasil pengamatan dan interview dapat disimpulkan bahwa perhitungan PPh Pasal 21 atas Honorarium PNS dan non-PNS Tim P2K-APBA yang dilakukan oleh bendahara harus lebih teliti dan memperhatikan dalam Pembulatan angka pada Penghasilan Kena Pajak (PKP) agar Pemotongan PPh Pasal 21 tidak terjadi lebih bayar sehingga perhitungan dan jumlah yang disetor menjadi tepat. Bendaharawan melakukan Penyetoran jumlah pajak yang terutang pada hari yang sama mengunakan Kode Billing yang telah diperiksa oleh staf bidang keuangan yang dilakukan pada Bank Persepsi yaitu PT Bank Aceh Syariah. Pihak Bank akan menerbitkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebagai bukti setoran yang tercantum Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB) yang berguna sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.
Tidak Tersedia Deskripsi
PROSEDUR PERHITUNGAN, PEMOTONGAN/ PEMUNGGUTAN, DAN PENYETORAN PPN DAN PPH PASAL 23 ATAS JASA SERVICE PERALATAN DAN PERLENGKAPAN KANTOR PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN ACEH (DELVA MERIANDA, 2019)
PROSEDUR PEMOTONGAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 21 ATAS HONORARIUM NARASUMBER PADA KANTOR PERWAKILAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL (BKKBN) (DARA UMROH, 2020)
PROSEDUR PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS HONORARIUM DENGAN SUMBER DANA APBN DI LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TVRI STASIUN ACEH (AINUL DIAN LESTARI, 2018)
PROSEDUR PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PPH PASAL 4 AYAT (2) PADA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN ACEH (AULIA RAHMI, 2017)
PROSEDUR PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 23 ATAS JASA REHABILITAS RUMAH DINAS TAHUN 2016 PADA BPKP ACEH (RINI KISMARITA, 2017)