PEMBATALAN QANUN ACEH MELALUI EXECUTIVE REVIEW DAN JUDICIAL REVIEW | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PEMBATALAN QANUN ACEH MELALUI EXECUTIVE REVIEW DAN JUDICIAL REVIEW


Pengarang

Asmaul Flusna - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1409200030036

Fakultas & Prodi

Fakultas / / PDDIKTI :

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Qanun Aceh adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan
daerah provinsi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan
masyarakat Aceh. Oleh karena itu, maka pemerintah memiliki kewenangan untuk
membatalkannya jika qanun tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi. Kewenangan untuk menguji dan
membatalkan Qanun Aceh tersebut tidak hanya dilakukan oleh Menteri Dalam
Negeri, tetapi juga diberikan kewenangan kepada Mahkamah Agung untuk
membatalkannya. Sehingga Adanya perbedaan norma mengenai siapa yang
berwenang untuk membatalkan Perda/Qanun.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji tata cara
pengujian Qanun Aceh dari segi judicial review dan executive review menurut
peraturan perundang-undangan, serta mengkaji ukuran pembatalan Qanun Aceh
oleh Menteri Dalam Negeri dan Mahkamah Agung.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum
normatif. Dengan sumber data adalah data sekunder yang berupa bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh
kemudian dianalis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama. Tata cara pengujian
qanun Aceh melalui executive review belum memenuhi syarat seperti yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan karena pengujian qanun Aceh melalui
executive review bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945seperti
yang disebutkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-
XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016, dimana pasca putusan tersebut maka
kewenangan pembatalan perda atau qanun Aceh dikembalikan kepada Mahkamah
Agung. Kedua, Pembatalan qanun Aceh melalui executive review dilihat dari
beberapa kategori, yaitu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi. Sedangkan ukuran pembatalan qanun Aceh melalui judicial
review yaitu bertentangan dengan syari’at Islam.
Disarankan agar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah perlu ditinjau kembali mengingat pasca putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016, Menteri
Dalam Negeri sudah tidak berwenang lagi untuk membatalkan perda atau qanun
Aceh. Selain itu, Pemerintah Aceh dalam membentuk qanun juga harus lebih memahami suatu ketentuan yang berlaku sehingga nantinya tidak menimbulkan
kerugian bagi kehidupan masyarakat Aceh.
Kata Kunci : Pembatalan, Qanun, Executive Review, Judicial Review.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK