PROSEDUR PENCAIRAN DANA PERJALANAN DINAS PADA BADAN PENGELOLA MIGAS ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PROSEDUR PENCAIRAN DANA PERJALANAN DINAS PADA BADAN PENGELOLA MIGAS ACEH


Pengarang

NADHIRA DARA LAJUNA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1601003010036

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Akuntansi (D3) / PDDIKTI : 62401

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

RINGKASAN
LKP merupakan tugas akhir bagi mahasiswa program studi Diploma III
Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala yang telah
menyelesaikan Praktik Kerja Lapangan (PKL). PKL dilaksanakan pada BPMA
selama dua bulan terhitung sejak tanggal 04 Februari sampai dengan 04 April
2019. Kegiatan PKL dilaksanakan untuk melengkapi penulisan LKP dalam rangka
penyelesaian studi guna memperoleh gelar Ahli Madya. LKP ini telah
diselesaikan dengan memperoleh data melalui studi kepustakaan, melakukan
wawancara dan observasi di BPMA.
Penulisan LKP ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur
pencairan dana Perjalanan Dinas pada BPMA. Pada saat melakukan
pertanggungjawaban perjalanan dinas, Pelaksana Surat Perjalanan Dinas (SPD)
harus menyertakan dokumen-dokumen sebagai berikut: 1) Surat Tugas; 2)
Undangan Resmi/Email; 3) SPPD; 4) Rincian Biaya Perjalanan Dinas; 5) Tiket
Pesawat, boarding pass, airport tax, retribusi, dan bukti pembayaran moda
transportasi lainnya; 6) Bukti pembayaran Hotel/Bill Hotel; 7) Daftar Pengeluaran
Riil; 8) Laporan Pelaksanaan Kegiatan Perjalanan Dinas; 9) Exit Permit; dan 10)
Passport. Setelah semua dokumen lengkap, diterbitkanlah Surat Perintah
Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), dan Surat Perintah
Pencairan Dana (SP2D).
Prosedur pencairan dana Perjalanan Dinas pada BPMA sudah sesuai
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang
Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak
Tetap serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar
Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. Namun, masih terdapat Pelaksana SPD
yang terlambat mengumpulkan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ)
Perjalanan Dinas yang seharusnya dijadwalkan dalam waktu 5 (lima) hari kerja
setelah Perjalanan Dinas dilaksanakan serta perhitungan uang harian untuk
kegiatan Perjalanan Dinas Luar Negeri tidak sesuai dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan
Dinas Luar Negeri.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK