Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PROSEDUR PENCAIRAN DANA PERJALANAN DINAS PADA BADAN PENGELOLA MIGAS ACEH
Pengarang
NADHIRA DARA LAJUNA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1601003010036
Fakultas & Prodi
Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Akuntansi (D3) / PDDIKTI : 62401
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
RINGKASAN
LKP merupakan tugas akhir bagi mahasiswa program studi Diploma III
Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala yang telah
menyelesaikan Praktik Kerja Lapangan (PKL). PKL dilaksanakan pada BPMA
selama dua bulan terhitung sejak tanggal 04 Februari sampai dengan 04 April
2019. Kegiatan PKL dilaksanakan untuk melengkapi penulisan LKP dalam rangka
penyelesaian studi guna memperoleh gelar Ahli Madya. LKP ini telah
diselesaikan dengan memperoleh data melalui studi kepustakaan, melakukan
wawancara dan observasi di BPMA.
Penulisan LKP ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur
pencairan dana Perjalanan Dinas pada BPMA. Pada saat melakukan
pertanggungjawaban perjalanan dinas, Pelaksana Surat Perjalanan Dinas (SPD)
harus menyertakan dokumen-dokumen sebagai berikut: 1) Surat Tugas; 2)
Undangan Resmi/Email; 3) SPPD; 4) Rincian Biaya Perjalanan Dinas; 5) Tiket
Pesawat, boarding pass, airport tax, retribusi, dan bukti pembayaran moda
transportasi lainnya; 6) Bukti pembayaran Hotel/Bill Hotel; 7) Daftar Pengeluaran
Riil; 8) Laporan Pelaksanaan Kegiatan Perjalanan Dinas; 9) Exit Permit; dan 10)
Passport. Setelah semua dokumen lengkap, diterbitkanlah Surat Perintah
Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), dan Surat Perintah
Pencairan Dana (SP2D).
Prosedur pencairan dana Perjalanan Dinas pada BPMA sudah sesuai
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang
Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak
Tetap serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar
Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. Namun, masih terdapat Pelaksana SPD
yang terlambat mengumpulkan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ)
Perjalanan Dinas yang seharusnya dijadwalkan dalam waktu 5 (lima) hari kerja
setelah Perjalanan Dinas dilaksanakan serta perhitungan uang harian untuk
kegiatan Perjalanan Dinas Luar Negeri tidak sesuai dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan
Dinas Luar Negeri.
Tidak Tersedia Deskripsi
PROSEDUR PENCAIRAN DANA PERJALANAN DINAS PADA BADAN PENGELOLA MIGAS ACEH (NADHIRA DARA LAJUNA, 2019)
PROSEDUR PENCAIRAN DANA LANGSUNG PADA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA BANDA ACEH (Muhammad Sayyid Afiq Fasya, 2025)
PROSEDUR PENCAIRAN DANA PERJALANAN DINAS PADA KANTOR KEJAKSAAN TINGGI ACEH (YASKUR RISQULLAH, 2017)
PROSEDUR PENCAIRAN DANA PERJALANAN DINAS AUDITOR PADA KANTOR PERWAKILAN BPKP PROVINSI ACEH (NOVI ARDIANI, 2018)
PROSEDUR PENCAIRAN ANGGARAN PADA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI ACEH (Rita Zahara, 2014)