Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA GADAI TANAH PERTANIAN (GALA) DALAM MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KECAMATAN KUTA BARO KABUPATEN ACEH BESAR
Pengarang
MIRANDA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1503101010162
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Miranda,
2019
MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA GADAI
TANAH PERTANIAN (GALA) DALAM
MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KECAMATAN
KUTA BARO KABUPATEN ACEH BESAR
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv, 75). pp., tabl., bibl.
Dr. M. Adli, S.H., MCL
Selama ini masyarakat Kecamatan Kuta Baro Kabupaten Aceh Besar
melakukan praktik gadai-menggadai secara hukum adat. Dalam praktik gadai-
menggadai tersebut telah terjadi perselisihan dan sengketa. Apabila terjadi
sengketa antara kedua belah pihak, maka masyarakat adat lebih memilih
menyelesaikannya secara hukum adat pula. Pada hukum adat, penyelesaian
sengketa dilakukan secara bertahap, mulai dari musyawarah keluarga,
musyawarah dusun, tuha peuet, keuchik, sampai ke mukim.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan y ang mempengaruhi
masy arakat menggadaikan tanah pertanianny a, untuk mengetahui faktor apa yang
menyebabkan masyarakat tidak menggadaikan tanahnya sesuai dengan Undang-
Undang, dan Untuk mengetahui mekanisme penyelesaian perkara gadai tanah
dalam hukum adat.
Data dalam penulisan ini diperoleh melalui penelitian lapangan (field
research) dan penelitian kepustakaan (library research). Penelitian lapangan
dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan
informan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan
cara mempelajari literatur, buku-buku dan peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Al asan masy arakat menggadaikan
tanah pertanianny a karena faktor sulitnya prosedur peminjaman di lembaga
keuangan resmi, faktor kebutuhan dana yang mendesak, sulitnya menemukan
pemberi hutang, ketiadaan sertifikat, ketakutan kehilangan tanah, dan budaya.
Faktor yang menyebabkan masyarakat tidak mengadaikan tanah sesuai ketentuan
Undang-Undang karena harga gadai hampir menyamai harga jual, prosedur gadai-
menggadai merujuk pada perjanjian antara penggadai dan pemegang gadai, belum
ada sosialisasi Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 yang mengatur
mengenai masalah Gadai Tanah Pertanian di Aceh Besar, kultur masyarakat
Aceh Besar yang menganggap ketentuan Undang-Undang Nomor 56 Prp
Tahun 1960 tidak sesuai dengan kebiasaan-kebiasaan yang terdapat di
lingkungannya. Mekanisme penyelesaian sengketa gadai tanah dalam masyarakat
hukum adat adalah musyawarah yang dilakukan dari tingkat keluarga hingga
mukim dengan keputusan mukim.
Diharapkan kepada pemerintah agar meninjau kembali Undang-Undang
Nomor 56 Prp Tahun 1960 agar sesuai dengan budaya masyarakat adat dan dapat
diterapkan dalam praktik gadai menggadai. Kepada masyarakat agar dapat
menjalankan perjanjian gadai tanah pertanian secara dengan diketahui oleh
aparatur desa agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.
Tidak Tersedia Deskripsi
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN GALA TANAH MENURUT HUKUM ADATRN (SUATU PENELITIAN DI MUKIM KUTA BAROH KECAMATAN MEURAH DUA KABUPATEN PIDIE JAYA) (WILDA RAHMI, 2022)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN GADAI ADAT TANAH PERTANIAN BLANG BINTANG DI ACEH BESAR (RIFKI MAUFI, 2025)
PRAKTIK PERJANJIAN GALA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ADAT DI GAMPONG TUMBO BARO, KECAMATAN KUTA MALAKA, KABUPATEN ACEH BESAR (Niva Adillah, 2024)
MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WARISAN MELALUI PERADILAN ADAT GAMPONG (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN BAITUSSALAM, KABUPATEN ACEH BESAR) (NURHALIZA, 2021)
WANPRESTASI PERJANJIAN GADAI TANAH SAWAH MENURUT SISTEM HUKUM ADAT (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN DARUSSALAM KABUPATEN ACEH BESAR) (Nurul Izzati, 2018)