Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
KETEPATAN WAKTU NOTARIS DALAM PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA SECARA ELEKTRONIK PADA LEMBAGA PEMBIAYAAN DI BANDA ACEH
Pengarang
TARI KHARISMA HANDAYANI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1703202010005
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Kenotariatan (S2) / PDDIKTI : 74102
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
KETEPATAN WAKTU NOTARIS DALAM PENDAFTARAN JAMINAN
FIDUSIA SECARA ELEKTRONIK PADA LEMBAGA PEMBIAYAAN
DI BANDA ACEH
Tari Kharisma Handayani*
Sanusi**
Darmawan***
ABSTRAK
Lembaga pembiayaan membutuhkan seorang notaris dalam pengikatan
jaminan fidusia dan dalam pendaftaran obyek jaminan yang dijadikan jaminan
hutang pada lembaga pembiayaan tersebut. Jaminan fidusia tersebut wajib
didaftarkan secara elektronik pada sistem administrasi pendaftaran jaminan
fidusia sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) UUJF. Pendaftaran tersebut haruslah
diajukan dalam jangka waktu 30 hari, terhitung sejak tanggal pembuatan akta
jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik
Indonesa Nomor 21 tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Fidusia dan Biaya
Pembuatan Akta Jaminan Fidusia. Namun, dalam praktiknya masih terdapat
ketidaktepatan waktu notaris dalam pendaftaran jaminan fidusia tersebut.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan tentang
pertanggungjawaban notaris secara perdata terhadap pendaftaran jaminan fidusia
lembaga pembiayaan secara elektronik yang melewati jangka waktu, faktor
penyebab terlambatnya pendaftaran jaminan fidusia lembaga pembiayaan secara
elektronik oleh notaris di Banda Aceh, dan akibat hukum pendaftaran jaminan
fidusia lembaga pembiayaan secara elektronik yang sudah lewat jangka waktu.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dan empiris.
Dalam penelitian hukum normatif di kaji asas-asas dan norma-norma serta bahan
pustaka atau data sekunder. Sedangkan dalam penelitian hukum empiris dikaji
hukum sebagai gejala masyarakat atau perilaku yang berpola. Data primer dalam
penelitian tesis ini diperoleh dengan cara mewawancarai responden yaitu notaris,
lembaga pembiayaan dan Kepala Bagian Pelayanan Administrasi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM Aceh, dan Informan yaitu akademisi hukum dan
pimpinan Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Aceh guna mendapatkan
kejelasan terhadap fakta-fakta yang terjadi di lapangan.
Hasil penelitian mengungkapkan bahwa dalam praktiknya tanggung jawab
notaris sebagai kuasa dari lembaga pembiayaan atas keterlambatan pendaftaran
jaminan fidusia tersebut adalah dengan segera mendaftarkan jaminan fidusia yang
terlambat tersebut setelah notaris membuat akta jaminan fidusia baru atau akta
penegasan atas akta jaminan fidusia yang nomor dan tanggal aktanya telah mati
dengan menghadirkan para pihak. Namun ada beberapa notaris yang hanya
merubah nomor dan tanggal akta jaminan fidusia tersebut tanpa menghadirkan
pihak-pihak yang bersangkutan. Keterlambatan pendaftaran tersebut disebabkan
oleh sistem pelayanan online yang sering error. Order fidusia yang tidak wajar
jumlahnya diberikan oleh lembaga pembiayaan kepada notaris, ketidaklengkapan
berkas yang diberikan oleh pihak lembaga pembiayaan, kelalaian staf, dan adanya
perubahan pada perjanjian fidusia yang mengharuskan akta jaminan fidusia
disesuaikan dengan data perjanjian yang baru. Akibat hukum yang timbul atas
keterlambatan pendaftaran fidusia tersebut menyebabkan kreditur kehilangan hakhak
didahulukan (droit de preference), obyek jaminan fidusia tidak dapat
dieksekusi karena sertifikat fidusia sendiri terlambat dibuat. Namun keterlambatan
pendaftaran fidusia tidak mengakibatkan akta jaminan fidusia batal demi hukum,
tetapi akta tersebut tidak melahirkan sertifikat jaminan fidusia yang mempunyai
kekuatan eksekutorial.
Tanggung jawab secara perdata terhadap ketidaktepatan waktu notaris
dalam pendaftaran jaminan fidusia lahir berdasarkan kuasa yang diberikan oleh
lembaga pembiayaan kepada notaris untuk mengurusi semua kepentingan
lembaga pembiayaan terkait pembuatan akta jaminan fidusia dan pendaftarannya.
Faktor-faktor yang menyebabkan keterlambatan fidusia tersebut tidak hanya
disebabkan oleh faktor intern dari notaris, namun juga disebabkan oleh faktor
ekstern. Ketidaktepatan waktu dalam pendaftaran jaminan fidusia mengakibatkan
tidak terciptanya kepastian hukum dan perlindungan hukum untuk pihak-pihak
terkait. Diharapkan ke depannya notaris lebih bertanggungjawab dalam
menjalankan tugasnya dengan memperbaiki kinerja agar proses pendaftaran
jaminan fidusia tidak terlambat lagi. Diharapkan sistem aplikasi pendaftaran
jaminan fidusia berfungsi lebih baik agar meminimalisasikan gangguan yang
terjadi saat pelaksanaan pendaftaran jaminan fidusia. Notaris harus lebih bijak
dalam menjalin kerja sama, tidak menjerat diri untuk mengikuti target kerja
lembaga pembiayaan yang secara hukum tidak wajar. Kepada staff bagian
pendaftaran fidusia lebih meningkatkan kinerja, tidak lalai atas pekerjaan yang
dibebankan kepadanya, demikian juga lembaga pembiayaan untuk lebih teliti
memberikan berkas kepada notaris. Diharapkan kedepannya aturan hukum
mengenai pendaftaran jaminan fidusia dapat segera dilakukan penyempurnaan
dengan mencantumkan sanksi secara tegas untuk pihak yang terlambat melakukan
pendaftaran fidusia.
Tidak Tersedia Deskripsi
PELAKSANAAN KEWAJIBAN PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA SECARA ELEKTRONIK
(SUATU PENELITIAN PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT BERLIAN GLOBAL ACEH) (TEUKU ARIE AZHARI, 2014)
PENGIKATAN JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKAN DALAM PEMBERIAN PEMBIAYAAN (SUATU PENELITIAN PADA PT BPRS HIKMAH WAKILAH DI KOTA BANDA ACEH) (Raihan Hafizh, 2025)
KAJIAN YURIDIS PELAKSANAAN PENGHAPUSAN JAMINAN FIDUSIA SECARA ELEKTRONIK DI KOTA BANDA ACEH (Farah Diana, 2017)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PRAKTIK PENARIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN PEMBIAYAAN KONSUMEN (SUATU PENELITIAN PADA PT. MEGA AUTO FINANCE CABANG BANDA ACEH) (AHLUN NADLAR, 2019)
PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA ( SUATU PENELITIAN PADA PT SINAR MITRA SEPADAN FINANCE DI BANDA ACEH) (T. ADE PAHLAWAN, 2016)