Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
KEDUDUKAN SAKSI POLISI PENANGKAP DALAM PEMERIKSAAN PERKARA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Pengarang
T. HENDRA GUNAWAN - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1509200030025
Fakultas & Prodi
Fakultas / / PDDIKTI :
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Kejahatan Narkoba di Indonesia sudah sangat serius, Indonesia saat ini
bukan hanya sekedar negara yang menjadi konsumen tetapi juga menjadi tempat
pemasaran dari kejahatan Narkoba. Guna peningkatan upaya pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana Narkotika maka dikeluarkanlah Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam Putusan Nomor 1531
K/Pid.Sus/2010 Mahkamah Agung pernah memutuskan bebas terdakwa tindak
pidana narkotika, yang bernama Ket San. Ket San dinyatakan tidak bersalah
dan dibebaskan dari seluruh dakwaan. Salah satu pertimbangan utama
Mahkamah Agung dalam putusannya adalah perihal kedudukan dua orang
polisi yang menangkap Ket San yang kemudian juga hadir sebagai saksi
dipersidangan Dengan demikian timbul permasalahan y ang perlu dikaji yaitu
Bagaimanakah hubungan hukum antara tersangka dengan polisi penangkap? dan
Bagaimanakah pembuktian kesaksian polisi penangkap dalam perkara tindak
pidana penyalahgunaan narkoba?
Tujuan penulisan tesis ini untuk menjelaskan hubungan hukum antara
tersangka dengan polisi penangkap dan bagaimana pembuktian kesaksian polisi
penangkap dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Penulisan tesis ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif.
Sumber data dalam penelitian ini berasal dari penelitian kepustakaan, diperoleh
dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data
dilakukan melalui penelaahan data yang diperoleh dari peraturan perundang- undangan,
buku teks, jurnal, hasil penelitian, ensiklopedi, bibliografi dan lain- lain yang dilakukan
melalui pengklasifikasian dan pencatatan yang rinci (dianggap lengkap), lalu
dianalisis menggunakan metode interpretasi serta konstruksi hukum.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa hubungan hukum antara
polisi sebagai aparatur penegak hukum dengan kedudukannya sebagai saksi
dalam perkara narkotika dapat dikatagorikan kedalam 2 (dua) kedudukan,
pertama polisi sebagai aparatur penegak hukum sebagai profesinya dan polisi
sebagai warga negara biasa. Da lam hal dia menangkap sebagai penegak
hukum sebagai profesinya, maka penangkapannya sah, namun dalam hal
polisi penangkap sebagai saksi yang bersaksi dipersidangan makakesaksiannya tidak sah, karena terpengaruh dengan profesinya. Dalam hal
kesaksian yang diberikan oleh polisi sebagai aparatur penegak hukum tidak
ada nilai pembuktian karena mengandung penilaian yang subjektif,
dipengaruhi konflik kepentingan antara kedudukannya sebagai saksi dan
profesinya sebagai penyidik.
Disarankan bagi instansi penegak hukum dalam hal ini Kepala Kepolisian
Republik Indonesia untuk membuat Peraturan Kapolri untuk jangka pendek,
sedangkan untuk jangka panjang dengan cara merevisi undang -undang
khususnya undang-undang narkotika. Mengingat sistem pembuktian di Indonesia
yang menganut sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif (Pasal
183 KUHAP) keterangan saksi yang berasal dari Polisi Penangkap saja dalam
satu perkara pidana harus dihindari dengan cara membuat larangan dalam
undang-undang narkotika dan atau KUHAP.
Kata kunci : Kedudukan Saksi Polisi Penangkap, Pemeriksaan Perkara,
Penyalahgunaan Narkoba
Tidak Tersedia Deskripsi
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN SAKSI PELAKU (JUSTICE COLLABORATOR) DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA (AGUNG HIDAYATULLAH, 2018)
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN ANGGOTA KEPOLISIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN) (Ricky Alhuda, 2020)
PEMENUHAN HAK REHABILITASI NARAPIDANA ANAK KASUS NARKOBA DI ACEH STUDI KASUS PADA CABANG RUMAH TAHANAN NEGARA LHOKNGA (Fepry Andiyani, 2017)
TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Dian Astara, 2020)
KEKUATAN ALAT BUKTI PERKARA ZINA DALAM PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DAN QANUN HUKUM ACARA JINAYAT (ERHA ARI IRWANDA, 2019)