<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="57452">
 <titleInfo>
  <title>KEDUDUKAN SAKSI POLISI PENANGKAP DALAM PEMERIKSAAN PERKARA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOBA</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>T. HENDRA GUNAWAN</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2019</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
Kejahatan Narkoba di Indonesia sudah sangat serius, Indonesia saat ini &#13;
bukan hanya sekedar negara yang menjadi konsumen  tetapi juga  menjadi tempat &#13;
pemasaran dari kejahatan Narkoba.  Guna peningkatan upaya pencegahan dan &#13;
pemberantasan tindak  pidana Narkotika maka  dikeluarkanlah  Undang-Undang &#13;
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  Dalam Putusan  Nomor  1531 &#13;
K/Pid.Sus/2010 Mahkamah Agung pernah memutuskan bebas terdakwa tindak &#13;
pidana narkotika, yang bernama Ket San.   Ket San dinyatakan tidak  bersalah &#13;
dan dibebaskan dari seluruh dakwaan. Salah satu pertimbangan utama &#13;
Mahkamah Agung dalam putusannya adalah perihal kedudukan dua orang &#13;
polisi yang menangkap Ket San yang kemudian juga hadir sebagai saksi &#13;
dipersidangan  Dengan  demikian  timbul  permasalahan  y ang perlu  dikaji  yaitu &#13;
Bagaimanakah  hubungan  hukum  antara tersangka dengan  polisi penangkap?  dan &#13;
Bagaimanakah  pembuktian  kesaksian  polisi penangkap  dalam perkara tindak &#13;
pidana penyalahgunaan narkoba?&#13;
Tujuan  penulisan  tesis  ini  untuk  menjelaskan  hubungan  hukum  antara &#13;
tersangka dengan  polisi penangkap  dan  bagaimana  pembuktian  kesaksian  polisi &#13;
penangkap dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba.&#13;
Penulisan tesis ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis  normatif. &#13;
Sumber data dalam penelitian ini berasal dari penelitian kepustakaan, diperoleh &#13;
dari bahan hukum primer,  sekunder  dan  tersier.  Teknik pengumpulan data &#13;
dilakukan melalui penelaahan data yang diperoleh dari peraturan perundang- undangan, &#13;
buku teks, jurnal, hasil penelitian, ensiklopedi, bibliografi dan lain- lain yang dilakukan &#13;
melalui pengklasifikasian dan pencatatan yang rinci (dianggap lengkap),  lalu&#13;
dianalisis  menggunakan  metode  interpretasi serta konstruksi hukum.&#13;
Berdasarkan  hasil penelitian  diketahui  bahwa  hubungan  hukum  antara &#13;
polisi sebagai aparatur penegak hukum dengan kedudukannya sebagai saksi &#13;
dalam perkara narkotika dapat dikatagorikan kedalam 2 (dua) kedudukan, &#13;
pertama polisi sebagai aparatur penegak hukum sebagai profesinya dan polisi &#13;
sebagai warga negara biasa. Da lam hal dia menangkap sebagai penegak &#13;
hukum sebagai profesinya, maka penangkapannya sah, namun dalam hal &#13;
polisi penangkap sebagai saksi yang bersaksi dipersidangan makakesaksiannya tidak sah, karena terpengaruh dengan profesinya.   Dalam hal &#13;
kesaksian yang  diberikan oleh polisi sebagai aparatur penegak hukum tidak &#13;
ada nilai pembuktian karena mengandung penilaian yang subjektif, &#13;
dipengaruhi konflik kepentingan antara kedudukannya sebagai saksi dan &#13;
profesinya sebagai penyidik.&#13;
Disarankan  bagi instansi penegak  hukum dalam hal ini Kepala Kepolisian &#13;
Republik Indonesia untuk membuat Peraturan Kapolri untuk jangka pendek, &#13;
sedangkan untuk jangka panjang dengan cara merevisi undang -undang &#13;
khususnya undang-undang narkotika.  Mengingat sistem pembuktian di Indonesia &#13;
yang  menganut sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif (Pasal &#13;
183 KUHAP) keterangan saksi yang berasal dari Polisi Penangkap saja dalam &#13;
satu perkara pidana harus dihindari dengan cara membuat larangan dalam &#13;
undang-undang narkotika dan atau KUHAP.&#13;
Kata  kunci  :  Kedudukan  Saksi  Polisi Penangkap,  Pemeriksaan Perkara, &#13;
Penyalahgunaan Narkoba</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>57452</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2019-05-24 10:16:10</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2019-05-24 10:24:34</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>