PROSEDUR PENCAIRAN HONOR PENGELOLA BENDUNG PADA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR BALAI WILAYAH SUNGAI SUMATERA – I PROVINSI ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PROSEDUR PENCAIRAN HONOR PENGELOLA BENDUNG PADA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR BALAI WILAYAH SUNGAI SUMATERA – I PROVINSI ACEH


Pengarang

ADE YUNUS AKBAR - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1501003010030

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Akuntansi (D3) / PDDIKTI : 62401

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

RINGKASAN



Balai Wilayah Sungai berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai yang meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam rangka konservasi dan pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada sungai, pantai, bendungan danau, situ, embung, dan tampungan air lainnya, irigasi, rawa, tambak, air tanah, dan air baku serta pengelolaan drainase utama perkotaan.
Penulisan Laporan Kerja Praktik (LKP) setelah adanya Pelaksanaan Kerja Praktik yang penulis lakukan di Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera-I Provinsi Aceh memiliki tujuan tertentu. Salah satunya adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur pencairan honor pengelola bendung pada Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera-I Provinsi Aceh. Setelah mengamati proses pencairan yang digunakan pada Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera-I Provinsi Aceh dalam masa Praktik kerja selama dua bulan, maka penulis dapat mengambil beberapa kesimpulan. Kesimpulan-kesimpulan tersebut adalah Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera-I Provinsi Aceh dalam melakukan pembayaran honor pengelola bendung berdasarkan ketentuan yang telah diatur oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Prosedur yang digunakan dalam pembayaran honor pengelola bendung adalah mekanisme pencairan dari rekening Kas Umum Negara sampai ke rekening Bendahara. Dimulai dengan penyusunan SPP, pengujian SPP, penerbitan SPM, penerbitan SP2D dan terakhir dengan pemindah bukuan sejumlah uang dari rekening kas negara ke rekening Bendahara Pengeluaran.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK