EFEKTIVITAS PENERAPAN REHABILITASI BAGI PECANDU NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

EFEKTIVITAS PENERAPAN REHABILITASI BAGI PECANDU NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)


Pengarang

MOH RACHEL ARYAWIJAKSANA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1503101010102

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
MOH RACHEL A,
2019


Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 54 menyebutkan bahwa pecandu narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Berdasarkan hasil survey data BNN, sebanyak 73.201 (tujuh puluh tiga ribu dua ratus satu) warga Aceh terindikasi kecanduan narkotika. Namun dari total jumlah tersebut, hanya 916 (sembilan ratus enam belas) pecandu narkotika yang direhabilitasi dan selebihnya belum mendapatkan layanan rehabilitasi.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan efektivitas penerapan rehabilitasi bagi pecandu narkotika yang menjalani rehabilitasi, perlindungan hukum bagi pecandu narkotika yang menjalani rehabilitasi, dan hambatan dalam proses rehabilitasi bagi pecandu narkotika.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini, dilakukan penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder dengan cara membaca buku-buku dan peraturan perundang-undangan terkait dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitian melalui wawancara dengan responden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukan perlunya BNN Provinsi Aceh meningkatkan sinergitas dan koordinasi Kepolisian, Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), Lembaga Rehabilitasi, dan juga elemen masyarakat terkait pelaksanaan rehabilitasi. Diketahui hambatan dalam proses pelaksanaan rehabilitasi ada dua faktor yaitu faktor eksternal, dari undang-undang, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, masyarakat, budaya masyarakat dan faktor internal yaitu dari diri pecandu narkotika itu sendiri.
Diharapkan kepada BNN Provinsi Aceh, Penegak Hukum, Pemerintahan dan juga Masyarakat ikut berkoordinasi bersama untuk memberantas peredaran narkotika dan mengupayakan rehabilitasi bagi pecandu narkotika agar dapat terlaksana dengan semestinya.







Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK