Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PENGGUNAAN STATISTIK KRIMINAL DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR BENER MERIAH)
Pengarang
RINAYUNITA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1503101010147
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
RINAYUNITA
2019
PENGGUNAAN STATISTIK KRIMINAL DALAM
PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA
PENGANIAYAAN (Suatu Penelitian di Wilayah
Hukum Kepolisian Resor Bener Meriah)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
( vii,55) pp.,tabl.,bibl.,pic
(M. Iqbal, S.H., M.H.)
Statistik kriminal tindak pidana penganiayaan digunakan untuk melihat
jumlah angka tindak pidana penganiayaan yang terjadi didalam masyarakat guna
menemukan upaya yang akan dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana yang
terjadi, pada kenyatanya statistik kriminal tidak dipaparkan secara detail.
Penulisan ini bertujuan untuk melihat statistik kriminal di wilayah hukum
Polres Bener Meriah khususnya pada kasus penganiayaan dan untuk melihat
upaya-upaya yang dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana penganiayaan,
berdasarkan statistik kriminal.
Metode dalam penelitian ini mengunakan metode yuridis empiris yang
berlokasi di Wilayah Hukum Polres Bener Meriah, alat dan bahan yang digunakan
yaitu bahan-bahan hukum primer seperti KUHP dan bahan skunder yaitu rekap
laporan kepolisian dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh dianalisis dan
disajikan dalam bentuk tabel dan grafik yang telah dideskripsikan.
Hasil penelitian yang diperoleh yaitu terjadinya peningkatan tindak pidana
penganiayaan, dengan karakteristik pelaku 92% berjenis kelamin laki-laki korban
63,2% perempuan, pelaku 98,4% orang dewasa, korban 95,2% dewasa, rentang
usia pelaku diatas 35 tahun 52%, pekerjaan pelaku paling tinggi petani 38,4%
bulan tertinggi terjadinya tindak pidana penganiayaan terjadi pada bulan Agustus
14%, kecamatan yang tertinggi terjadi tindak pidana penganiayaan di kecamatan
Bukit 29,8%, cara melakukan tindak pidana penganiayaan yang terjadi dilakukan
seorang diri 94,4%. Upaya yang dilakukan dalam menagulangi tindak pidana
peganiayaan dilakukan dengan upaya penal dan juga non penal upaya penal yang
dilakukan dengan mengadakan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat.
Disarankan kepada kepolisian untuk, menyusun statistik kriminal tentang
kejahatan terutama penganiayaan secara detail untuk mengetahui karakteristik dari
pelaku tindak pidana penganiayaan sehingga dapat menyusun strategi-strateg agar
menurunkan kejahatan secara umum dan tindak pidana penganiayaan secara
khusus, dengan melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat
melalui Babinkamtibnas.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DAN UPAYA PENANGGULANGAN BERDASARKAN STATISTIK KRIMINALTAHUN 2015-2017 (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUMPENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (THALIANA HANASMORO, 2019)
PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENGANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DIWILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR BENER MERIAH) (Tarmiji Taher, 2019)
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE) (MUHAMMAD RIFKI, 2019)
KARAKTERISTIK DAN PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR ACEH SELATAN) (Musdalifah, 2020)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH) (RAMZA MUNFAJARI, 2024)