<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="57216">
 <titleInfo>
  <title>ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PRINSIP 5C DALAM PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) DI PT. BANK TABUNGAN NEGARA WILAYAH BANDA ACEH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>ULY FARHAH HASNI DAULAY</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2019</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
   &#13;
 Uly Farhah Hasni Daulay,	&#13;
              2019		&#13;
&#13;
	&#13;
&#13;
Indra Kesuma Hadi, S.H., M.H&#13;
Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank sebelum memberikan kredit harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari nasabah debitur. Hal ini dikarenakan kredit merupakan kegiatan utama bank yang sangat rentan terhadap risiko kerugian dimana terdapat kegagalan debitur dalam memenuhi kewajiban kepada bank sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian kredit. Maka dari itu prinsip 5C sebagai bentuk kehati-hatian dari bank dalam menyalurkan kredit harus dapat diterapkan dengan baik.  &#13;
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan penerapan prinsip 5C , upaya mengatasi permasalahan yang timbul pada penerapan prinsip 5C, faktor pendukung dan penghambat penerapan prinsip 5C dalam perjanjian KPR pada PT. Bank Tabungan Negara Wilayah Banda Aceh.&#13;
Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian yuridis empiris. Data diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks dan peraturan perundang-undangan. Sedangkan penelitian lapangan dengan cara mewawancarai responden dan informan.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Bank Tabungan Negara Wilayah Banda Aceh telah menerapkan prinsip 5C dalam perjanjian KPR. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi permasalahan pada penerapan prinsip 5C yaitu menanyakan kepada Deputy Branch Manager, kunjungan kelokasi usaha calon debitur, membentuk tim appraisal, dan mengikuti suku bunga Bank Indonesia. Faktor pendukung penerapan prinsip 5C ini yaitu sistem e-loan, SLIK OJK, sistem credit scoring model (csm), struktur bank yang lebih terperinci dan adanya website BTN properti sedangkan faktor penghambat yaitu karakteristik nasabah yang beragam, banyaknya calon debitur yang tidak berdomisili di Banda Aceh, banyak calon debitur yang belum menggunakan bank, naiknya nilai tanah yang kurang masuk akal, SLIK OJK yang belum rampung sempurna.&#13;
Disarankan kepada PT. Bank Tabungan Negara Wilayah Banda Aceh benar-benar teliti dalam menilai dan menganalisis dari keseluruhan prinsip 5C, sebaiknya juga dipelajari prinsip apa yang paling dominan memiliki banyak hambatan dan dapat dicari jalan keluar bersama dengan staf kredit lainnya serta sebaikanya tidak hanya fokus pada sistem yang telah tersedia namun dilakukan sinkronisasi data dengan calon debitur agar beberapa informasi yang belum terbaharui bisa didapatkan.&#13;
</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>57216</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2019-05-16 14:36:07</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2019-05-17 09:28:52</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>