ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PRINSIP 5C DALAM PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) DI PT. BANK TABUNGAN NEGARA WILAYAH BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PRINSIP 5C DALAM PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) DI PT. BANK TABUNGAN NEGARA WILAYAH BANDA ACEH


Pengarang

ULY FARHAH HASNI DAULAY - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1503101010284

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

Uly Farhah Hasni Daulay,
2019



Indra Kesuma Hadi, S.H., M.H
Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank sebelum memberikan kredit harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari nasabah debitur. Hal ini dikarenakan kredit merupakan kegiatan utama bank yang sangat rentan terhadap risiko kerugian dimana terdapat kegagalan debitur dalam memenuhi kewajiban kepada bank sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian kredit. Maka dari itu prinsip 5C sebagai bentuk kehati-hatian dari bank dalam menyalurkan kredit harus dapat diterapkan dengan baik.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan penerapan prinsip 5C , upaya mengatasi permasalahan yang timbul pada penerapan prinsip 5C, faktor pendukung dan penghambat penerapan prinsip 5C dalam perjanjian KPR pada PT. Bank Tabungan Negara Wilayah Banda Aceh.
Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian yuridis empiris. Data diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks dan peraturan perundang-undangan. Sedangkan penelitian lapangan dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Bank Tabungan Negara Wilayah Banda Aceh telah menerapkan prinsip 5C dalam perjanjian KPR. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi permasalahan pada penerapan prinsip 5C yaitu menanyakan kepada Deputy Branch Manager, kunjungan kelokasi usaha calon debitur, membentuk tim appraisal, dan mengikuti suku bunga Bank Indonesia. Faktor pendukung penerapan prinsip 5C ini yaitu sistem e-loan, SLIK OJK, sistem credit scoring model (csm), struktur bank yang lebih terperinci dan adanya website BTN properti sedangkan faktor penghambat yaitu karakteristik nasabah yang beragam, banyaknya calon debitur yang tidak berdomisili di Banda Aceh, banyak calon debitur yang belum menggunakan bank, naiknya nilai tanah yang kurang masuk akal, SLIK OJK yang belum rampung sempurna.
Disarankan kepada PT. Bank Tabungan Negara Wilayah Banda Aceh benar-benar teliti dalam menilai dan menganalisis dari keseluruhan prinsip 5C, sebaiknya juga dipelajari prinsip apa yang paling dominan memiliki banyak hambatan dan dapat dicari jalan keluar bersama dengan staf kredit lainnya serta sebaikanya tidak hanya fokus pada sistem yang telah tersedia namun dilakukan sinkronisasi data dengan calon debitur agar beberapa informasi yang belum terbaharui bisa didapatkan.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK