Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
WANPRESTASI DALAM KONTRAK PERJANJIAN KERJASAMA SPONSORSHIP (SUATU STUDI KASUS TERHADAP PERJANJIAN ANTARA CV. MITRA KARYA DENGAN CV. ATJEH INDAH SENTOSA DI KOTA BANDA ACEH)
Pengarang
ROBI RIANDA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1403101010122
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Robi Rianda,
2019 Wanprestasi Dalam Kontrak Perjanjian Kerjasama Sponsorship (Suatu Studi Kasus Terhadap Perjanjian Antara CV. Mitra Karya Dengan CV. Atjeh Indah Sentosa di Kota Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(viii,57) pp., tabl., bibl., app.
Eka Kurniasari, S.H., M.H., LL.M
Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa “Si berutang adalah lalai apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”. Dalam pelaksanan perjanjian kerjasama sponsorship pada event Indonesia Youth and Support (IYoS) CV. Atjeh Indah Sentosa telah melakukan wanprestasi terhadap CV. Mitra Karya yaitu tidak melakukan pelunasan pembayaran sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak CV. Mitra Karya.
Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab wanprestasi, bentuk wanprestasi yang timbul, dan upaya penyelesaian yang ditempuh dalam kontrak perjanjian kerjasama sponsorship antara CV. Mitra Karya dengan CV. Atjeh Indah Sentosa.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, pengumpulan data dilakukan melalui penelitian lapangan dengan mewawancarai responden dan informan serta melalui studi kepustakaan dengan mengkaji/mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku, pendapat para ahli, dan sumber internet lainnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya wanprestasi adalah karena tidak adanya persiapan biaya, kinerja panitia yang buruk, kurangnya itikad baik, dan pemasukan dana sponsor tidak sesuai target. Bentuk wanprestasi yang terjadi adalah pembayaran awal yang tidak sesuai dengan kesepakatan dan tidak melakukan pelunasan atas kewajiban yang telah dilakukan CV. Mitra Karya. Upaya penyelesaian yang ditempuh yaitu melalui jalur non-litigasi dengan melakukan teguran/somasi, memberikan tambahan waktu pelunasan dan membuat perjanjian tambahan dengan mengikat pihak wanprestasi untuk bekerjasama pada event selanjutnya.
Disarankan agar para pihak yang terikat dalam kontrak perjanjian kerjasama sponsorship tetap menjalankan kewajiban-kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati untuk menghindari terjadinya kerugian bagi pihak lainnya. Dalam upaya penyelesaian wanprestasi sebaiknya memilih jalur non-litigasi agar tidak menghabiskan waktu yang lama dan dapat berdampak buruk bagi perusahaan.
Tidak Tersedia Deskripsi
WANPRESTASI PADA PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PENYELENGGARA ACARA DENGAN TALENT AGENCY (STUDI KASUS PADA EVENT NORTHERN EUPHORIA DI KOTA MEDAN) (FAQIH LAZUARDI ACHMAD, 2025)
PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PEMBAYARAN BIAYA OPERASIONAL DI MAL PASAR ATJEH (Kashasa Ririna Dara, 2024)
WANPRESTASI PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA SAMA BISNIS KAFE ( SUATU PENELITIAN DI DOMESTIQ COFFEE BANDA ACEH) (Karan Janual Haqi, 2024)
PENYELESAIAN WANPRESTASI PERJANJIAN KERJA PEGAWAI KONTRAK FIELDCOLLECTIONDENGANPT. BANK MANDIRI ( SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH ) (CUT LILA SARI, 2016)
WANPRESTASI PERJANJIAN JUAL-BELI RUMAH ANTARA KONSUMEN DENGAN DEVELOPER (SUATU PENELITIAN PADA PT. SAMUDRA INDAH PROPERTY BANDA ACEH) (SALMA HASNA, 2025)