Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PENYELESAIAN WANPRESTASI PADA JASA PENITIPAN HEWAN DI BANDA ACEH
Pengarang
FARZANA NAFILA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1503101010172
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Farzana Nafila
2019 Penyelesaian Wanprestasi Pada Jasa Penitipan Hewan Di Banda Aceh
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(viii,75 )pp.,tabl,.bibl.,app.
WARDAH, S.H., M.H., LL.M.
Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata menyatakan salah satu syarat sahnya suatu perjanjian adalah kesepakatan para pihak yang membuatnya. Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata menyebutkan bahwa “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi meraka yang membuatnya”. Perjanjian penitipan hewan ialah perjanjian yang berupa kesepakatan antara pengguna jasa dan pelaku usaha yang memuat beberapa syarat dan prosedur tertentu, yaitu pelaku usaha harus merawat hewan yang dititipkan dengan baik dan menegmbalikannya dalam keadaan sehat dan bagi pengguna jasa agar mengambil kembali hewan yang dititipkan sesuai jagka waktu yang telah disekapati. Namun pada kenyataannya timbul berbagai permaslahan pada jasa penitipan hewan yaitu sakit, hilang dan matinya hewan yang dititipkan pada jasa penitipan hewan dan hewan yang dititipkan tidak diambil kembali oleh pemiliknya. Sehingga menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan bentuk dan faktor-faktor wanprestasi yang terjadi pada jasa penitipan hewan, menjelaskan kerugian yang dialami oleh para pihak, serta untuk menjelaskan mengenai penyelesaian wanprestasi oleh pelaku usaha dan pengguna jasa penitipan hewan.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris, pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan dengan cara mewancarai responden dan informan. Data dianalisis dengan menggunakan pendekatan deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian bentuk wanprestasi yang terjadi pada jasa penitipan hewan ialah sakit, hilang dan matinya hewan yang dititipkan, dan bentuk wanprestasi yang dilakukan pengguna jasa yaitu tidak mengambil kembali hewan yang sudah dititipkan. Faktor penyebab terjadi wanprestasi ialah karna kesalahan dan kelalaian dari pelaku usaha dan adanya faktor kesengajaan dari pengguna jasa untuk melakukan wanprsetasi. Kerugian yang dialami berupa kerugian materill. Penyelesaian wanprestasi yang ditempuh oleh para pihak yaitu dengan cara negosiasi yaitu penggantian kerugian berdasarkan kesepakatan bersama.
Disarankan kepada pelaku usaha penitipan hewan agar lebih bertanggung jawab dan teliti dalam melaksanakan kewajibannya sehingga dapat menghindari terjadinya wanprestasi dan untuk menghindari terjadinya wanprestasi oleh pengguna jasa maka pelaku usaha dapat meningkatkan syarat-syarat penitipan hewan. Bagi pengguna jasa disarankan agar memilih jasa penitipan hewan yang memiliki fasilitas yang memadai seperti yang mempunyai dokter hewan dan agar lebih bertanggung jawab terhadap hewan yang dititipkannya sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha.
Tidak Tersedia Deskripsi
WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN JASA JAHIT PAKAIAN (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN KOTA JUANG KABUPATEN BIREUEN) (Nasyata Mawaddah, 2024)
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JASA PENATA RIAS (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN DARUL MAKMUR, KABUPATEN NAGAN RAYA) (MUHAMMAD RYAN LUBIS, 2025)
WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN JASA FOTOGRAFI PERNIKAHAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Nadya Dwina Shavira, 2019)
WANPRESTASI PERJANJIAN REPARASI TELEPON GENGGAM OLEH JASA REPARASI (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN KUTA ALAM) (Makmur Syahputra, 2025)
WANPRESTASI KONTRAK KERJA KONSTRUKSI ANTARA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG ACEH DENGAN PT. JUNI KARYA JAYA DALAM PEMBANGUNAN JALAN SINABANG-SIBIGO (ZYCRA SABRINA, 2022)