Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
KETIADAAN BATAS MINIMUM KHUSUS ‘UQUBAT RESTITUSI DALAM QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT DALAM KONTEKS PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA
Pengarang
Nurul Fajri - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1409200030056
Fakultas & Prodi
Fakultas / / PDDIKTI :
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Masalah sistem minimum khusus erat kaitannya dengan tujuan pemidanaan
yaitu untuk memperbaiki terpidana maupun masyarakat, juga berkaitan erat
dengan tujuan pembaharuan hukum pidana yaitu untuk penanggulangan
kejahatan. Yang menjadi permasalahan adalah bagaimana pengaturan restitusi
dalam Qanun Jinayat dilihat dari perkembangan hukum pidana terkait minimum
dan maksimum pidana, dan bagaimana mekanisme permintaan restitusi oleh
korban dalam konteks Qanun Jinayat.
Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menjelaskan pengaturan
restitusi dalam Qanun Jinayat dilihat dari perkembangan hukum pidana terkait
dengan minimum dan maksimum pidana serta menganalisis mekanisme
permintaan restitusi oleh korban dalam konteks Qanun Jinayat.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan
menggunakan tiga jenis pendekatan yaitu pendekatan konseptual, pendekatan
historis dan juga pendekatan perundang-undangan. Jenis data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah data sekunder berupa buku-buku dan juga peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan objek penelitian. Adapun data primer
diperoleh dari teori-teori hukum dalam hukum pidana dan pendapat-pendapat para
ahli hukum dalam buku-buku. Diuraikan dengan menggunakan analisis secara
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa „uqubat restitusi yang terdapat dalam
Qanun Jinayat hanya menyebutkan batasan maksimum khususnya saja tanpa
menyebutkan batas minimum khususnya. Hal ini tidak sesuai dan tidak sejalan
dengan perkembangan hukum pidana yang mengharuskan penyertaan batasan
minimum khusus terhadap delik-delik yang dianggap sangat berbahaya dan
meresahkan masyarakat. Adapun mengenai mekanisme prosedural permohonan
restitusi oleh korban dalam konteks Qanun Jinayat sama dengan mekani sme yang
terdapat didalam KUHAP, yaitu penggabungan perkara antara pidana dan perdata.
Restitusi didalam Qanun Jinayat disamakan dengan kompensasi, sehingga
berpedoman pada penggabungan perkara pidana dan perdata,.
Saran dalam masalah ini kepada Pemerintah Aceh dan para pembuat
kebijakan lainnya harus memperbaiki Qanun Jinayat dengan merumuskan batas minimum khusus terhadap ;uqubat restitusi. Sehingga kecil kemunkinan
terjadinya disparitas pidana. Kemudian untuk korban tindak pidana berat
seharusnya tetap mendapatkan ganti kerugian yang wajib dibayarkan oleh pelaku
(restitusi) tanpa harus mengajukan permohonan perdata kepada majelis hakim
yang memeriksa perkara. Dengan demikian, akan lebih mengakomodir hak korban
tindak pidana yang merugikan orang lain sekaligus menyiratkan penegakan
hukum yang adil dan melindungi HAM warga Negara
Kata kunci: Pidana Minimum Khusus, Restitusi, Perkembangan Hukum Pidana
Tidak Tersedia Deskripsi
KETIADAAN BATAS MINIMUM KHUSUS ‘UQUBAT RESTITUSI DALAM QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT DALAM KONTEKS PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA (Nurul Fajri, 2019)
PELAKSANAAN PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH OLEH KEJAKSAAN DALAM PERKARA JINAYAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI BANDA ACEH) (Mifthahul Jannah, 2024)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN PEMERKOSAAN DALAM QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT (Ummi Kalsum, 2022)
ANALISIS YURIDIS PELINDUNGAN KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN (SUATU PERBANDINGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DAN QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT) (Fadlur Rahman, 2025)
ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN ANAK KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (SUATU PERBANDINGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DAN QANUN ACEH TENTANG HUKUM JINAYAT) (MUHAMMAD AQIL ARRAFI, 2022)