TINDAK PIDANA MEMODIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

TINDAK PIDANA MEMODIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR


Pengarang

aprianda ramadhani - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

0803101010136

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Kata Kunci
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2013

Bahasa

Indonesia

No Classification

345.02

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Tindak memodifikasi adalah suatu tindakan merubah bentuk kendaraan menjadi tidak seperti standarnya, dalam Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia. Membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dioperasikan didalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah). Namun tindak pidana memodifikasi kendaraan bermotor masih terjadi.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana memodifikasi kendaraan bermotor, penerapan pidana terhadap pelaku, dan hambatan-hambatan dalam penerapan pidana terhadap pelaku.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku, dan lain-lain, sedangkan penelitian lapangan untuk mendapatkan data dengan mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana memodifikasi kendaraan bermotor adalah faktor manusia, kendaraan, jalan, hobby, dan lingkungan.penerapan pidana bagi pelaku modifikasi dengan cara melakukan operasi rutin, peringatan, penindakan dan proses penilangan. Hambatan–hambatan dalam penerapan pidana terhadap pelaku adalah kurangnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, terbatasnya aparat kepolisian, dan kurangnya koordinasi antara beberapa instansi yang terkait.
Disarankan kepada pihak Kepolisian Satlantas agar melakukan razia rutin guna menertibkan jalan raya dari pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan, mensosialisasikan aturan atau perundang-undangan yang berlaku, kepada setiap komunitas modifikasi agar mematuhi aturan yang sudah diatur dalam undang-undang No. 22 tahun 2009.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK