TINDAK PIDANA MENGEDARKAN UANG PALSU(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

TINDAK PIDANA MENGEDARKAN UANG PALSU(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)


Pengarang

LILI FITRIANI - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

0903101020158

Fakultas & Prodi

Fakultas / / PDDIKTI :

Kata Kunci
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2014

Bahasa

Indonesia

No Classification

345.02

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
LILI FITRIANI : TINDAK PIDANA MENGEDARKAN UANG PALSU
2014 (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri
Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
( V,50) pp., tabl., bibl.,
( Mukhlis, SH, M. Hum)
Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menyebutkan
bahwa “Barang siapa dengan sengaja menjalankan serupa mata uang atau uang
kertas Negara atau uang kertas Bank yang asli dan tidak dipalsukan, yakni mata
uang atau uang kertas Negara atau uang kertas Bank yang ditiru atau yang
dipalsukan sendiri, atau yang pada waktu diterima diketahui palsu atau
dipalsukan, dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkannya,
dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun ”. Meskipun Undang-undang
telah melarang dan mengancam ancaman yang berat terhadap pelaku tindak
pidana mengedarkan uang palsu, namun kejahatan tersebut di Wilayah Hukum
Pengadilan Negeri Banda Aceh masih saja terjadi dan hakim menjatuhkan
hukuman relatif ringan dari ancamannya.
Tujuan penulisan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya
tindak pidana mengedarkan uang palsu, alasan hakim menjatuhkan pidana yang
relatif ringan terhadap pelaku dan upaya yang dilakukan untuk mencegah dan
menanggulangi terjadinya tindak pidana mengedarkan uang palsu.
Untuk mendapatkan data dalam penulisan skripsi, dilakukan melalui
penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian kepustakaan
dimaksudkan untuk memperoleh data skunder yang dilakukan dengan cara
mempelajari peraturan perundang-undangan dan literatur lainnya yang ada
hubungannya dengan masalah yang dibahas. Penelitian lapangan dimaksudkan
untuk memperoleh data primer dilakukan dengan cara mewawancarai para
responden dan informan.
Dari hasil penelitian, faktor penyebab terjadinya tindak pidana
mengedarkan uang palsu yaitu faktor lingkungan, faktor ekonomi, dan tidak
taunya aturan hukum. Alasan hakim menjatuhkan pidana relatif ringan terhadap
pelaku tindak pidana mengedarkan uang palsu, karena pelaku anak dibawah umur,
pelaku kepala rumah tangga, pelaku merasa menyesal terhadap perbuatannya,
pelaku bersifat koorperatif dalam menjalankan persidangan.Upaya yang dilakukan
untuk menanggulangi terjadinya tindak pidana mengedarkan uang yaitu usaha
Preventif adalah usaha yang dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana
yaitu pengaturan larangan-larangan dan sosialisasi dan usaha represif yaitu usaha
untuk melakukan penindakan dan penanganan terhadap pelanggaran menurut
peraturan yang berlaku.
Disarankan agar pelaku tindak pidana mengedarkan uang palsu dijatuhkan
hukuman yang lebih berat, dan pemerintah mengambil tindakan tegas bagi
masyarakat yang mengedarkan uang palsu karena perbuatan tersebut sangat
merugikan negara khususnya Bank Indonesia, dan polisi tidak hanya mencari
pelaku yang mengedarkan uang palsu namun polisi harus pro aktif dalam mencari
orang yang membuat uang palsu.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK