<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="5641">
 <titleInfo>
  <title>TINDAK PIDANA MENGEDARKAN UANG PALSU(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>LILI FITRIANI </namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2014</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
LILI FITRIANI : TINDAK PIDANA  MENGEDARKAN UANG PALSU&#13;
2014  (Suatu  Penelitian  di  Wilayah  Hukum  Pengadilan  Negeri &#13;
Banda Aceh)&#13;
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala&#13;
( V,50) pp., tabl., bibl.,&#13;
( Mukhlis, SH, M. Hum)&#13;
Pasal  245  Kitab  Undang-Undang  Hukum  Pidana  (KUHP),  menyebutkan &#13;
bahwa  “Barang  siapa  dengan  sengaja  menjalankan  serupa  mata  uang  atau  uang &#13;
kertas Negara atau uang kertas Bank yang asli dan tidak dipalsukan, yakni mata &#13;
uang  atau  uang  kertas  Negara  atau  uang  kertas  Bank  yang  ditiru  atau  yang &#13;
dipalsukan  sendiri,  atau  yang  pada  waktu  diterima  diketahui  palsu  atau &#13;
dipalsukan,  dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkannya, &#13;
dihukum  penjara  selama-lamanya  lima  belas  tahun ”.  Meskipun  Undang-undang &#13;
telah  melarang  dan  mengancam  ancaman  yang  berat  terhadap  pelaku  tindak &#13;
pidana  mengedarkan  uang  palsu,  namun  kejahatan  tersebut  di  Wilayah  Hukum &#13;
Pengadilan  Negeri  Banda  Aceh  masih  saja  terjadi  dan  hakim  menjatuhkan &#13;
hukuman relatif ringan dari ancamannya.&#13;
Tujuan  penulisan  untuk  menjelaskan  faktor-faktor  penyebab  terjadinya &#13;
tindak  pidana  mengedarkan  uang  palsu,  alasan  hakim  menjatuhkan  pidana  yang &#13;
relatif  ringan  terhadap  pelaku  dan  upaya  yang  dilakukan  untuk  mencegah  dan &#13;
menanggulangi terjadinya tindak pidana  mengedarkan uang palsu.&#13;
Untuk  mendapatkan  data  dalam  penulisan  skripsi,  dilakukan  melalui&#13;
penelitian  kepustakaan  dan  penelitian  lapangan.  penelitian  kepustakaan &#13;
dimaksudkan  untuk  memperoleh  data  skunder  yang  dilakukan  dengan  cara&#13;
mempelajari  peraturan  perundang-undangan  dan  literatur  lainnya  yang  ada &#13;
hubungannya  dengan  masalah  yang  dibahas.  Penelitian  lapangan  dimaksudkan &#13;
untuk  memperoleh  data  primer  dilakukan  dengan  cara  mewawancarai  para &#13;
responden dan informan. &#13;
Dari  hasil  penelitian,  faktor  penyebab  terjadinya  tindak  pidana &#13;
mengedarkan  uang  palsu  yaitu  faktor  lingkungan,  faktor  ekonomi,  dan  tidak &#13;
taunya  aturan  hukum.  Alasan  hakim  menjatuhkan  pidana  relatif  ringan  terhadap &#13;
pelaku tindak pidana mengedarkan uang palsu, karena pelaku anak dibawah umur, &#13;
pelaku  kepala  rumah  tangga,  pelaku  merasa  menyesal  terhadap  perbuatannya, &#13;
pelaku bersifat koorperatif dalam menjalankan persidangan.Upaya yang dilakukan &#13;
untuk  menanggulangi  terjadinya  tindak  pidana  mengedarkan  uang    yaitu  usaha &#13;
Preventif adalah usaha yang dilakukan untuk mencegah terjadinya  tindak pidana&#13;
yaitu  pengaturan larangan-larangan dan  sosialisasi dan  usaha represif  yaitu  usaha &#13;
untuk   melakukan  penindakan  dan  penanganan  terhadap  pelanggaran  menurut &#13;
peraturan yang berlaku.&#13;
Disarankan agar pelaku tindak pidana  mengedarkan uang palsu  dijatuhkan &#13;
hukuman  yang  lebih  berat,  dan  pemerintah  mengambil  tindakan  tegas  bagi &#13;
masyarakat  yang  mengedarkan  uang  palsu  karena  perbuatan  tersebut  sangat &#13;
merugikan  negara  khususnya  Bank  Indonesia,  dan  polisi  tidak  hanya  mencari &#13;
pelaku yang mengedarkan uang palsu namun polisi harus pro aktif dalam mencari &#13;
orang yang membuat uang palsu.</note>
 <subject authority="">
  <topic>CRIMINAL OFFENSES - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>345.02</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>5641</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2014-04-15 11:42:05</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2015-10-16 11:25:20</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>