<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="56119">
 <titleInfo>
  <title>PERANAN BADAN REINTEGRASI ACEH DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MANTAN NARAPIDANA POLITIK GAM TAHUN 2015-2017</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>REZA FACHRI</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2019</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
&#13;
&#13;
Badan Reintegrasi Aceh (BRA) merupakan sebuah lembaga yang menangani proses reintegrasi terhadap mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), narapidana  politik,  dan  masyarakat  korban  konflik.  BRA  lahir  berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (RI) Nomor 15 tahun 2005 tentang pelaksanaan   nota   kesepahaman   antara   Pemerintah   RI   dan   GAM   atau Memorandum of Understanding, MoU Helsinki. Qanun  Aceh Nomor 6 tahun&#13;
2015 tentang BRA serta MoU Helsinki merupakan landasan pedoman BRA dalam menjalankan peranannya. Masalah yang kemudian muncul yaitu belum terealisasi sepenuhnya proses reintegrasi terhadap mantan narapidana politik GAM, hal ini dibuktikan dengan adanya demonstrasi dari mantan narapidana politik GAM yang berlangsung  dari  tahun  2016  sampai  2018  dengan  tuntutan  alokasi  tanah, pekerjaan, dan jaminan sosial yang layak. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah peranan BRA dan mengkaji hambatan BRA dalam meningkatkan kesejahteraan mantan narapidana politik GAM tahun 2015-2017. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan BRA dalam meningkatkan kesejahteraan mantan narapidana politik GAM tahun 2015-2017 yaitu, pertama bantuan pemberdayaan ekonomi, kedua bantuan sosial, ketiga jaminan sosial bagi yang tidak mampu bekerja, kelima rehabilitasi fisik, mental, dan psikososial. Adapun juga hambatan BRA yaitu, pertama lemahnya sinergi antar  lembaga,  kedua  belum  tersedianya  data  yang  valid,  ketiga  kendala penentuan  kebutuhan  strategis  dan  penyusunan  perencanaan,  keempat keterbatasan anggaran, kelima penyaluran bantuan belum transparan dan aspiratif, keenam tingginya nilai politis yang memperlihatkan sisi nepotisme, ketujuh lemahnya desain program yang dijalankan BRA. Disarankan dalam meningkatkan kesejahteraan mantan narapidana politik GAM  hendaknya,  Pemerintah RI agar mengucurkan  anggaran  untuk  reintegrasi  melalui  APBN  karena  dana  APBA belum sesuai dengan jumlah kebutuhan di lapangan, dan BRA segera merampungkan data base keseluruhan sasaran penerima bantuan, serta harus adanya perencanaan program yang tepat sasaran, diperlukannya evaluasi secara mendalam  terhadap  program  yang  sudah  dijalankan  sehingga  tidak  terjadi tumpang tindih bantuan agar sistem penyaluran bantuan transparan dan aspiratif.&#13;
&#13;
Kata Kunci : BRA, MoU Helsinki, Reintegrasi</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>56119</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2019-03-21 15:22:53</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2019-03-22 10:16:37</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>